Jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 di tanah air ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Pasal 15 dalam Permenkes itu, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan beberapa faktor.
Faktor tersebut adalah ketersediaan vaksin, kelompok prioritas, dan jenis vaksin yang digunakan.
Baca: Vaksinasi Covid-19 Belum Tentu Bisa Dilakukan Awal 2021, Menko PMK : Bisa Jadi Akhir Tahun
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Pada Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
" Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Baca: Sinovac Disebut Paling Lemah Dibanding Vaksin Lain, BPOM Beri Klarifikasi
Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Ia memastikan vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Jokowi mengatakan proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara untuk menanggapi rumor yang beredar seputar vaksin Covid-19.
Di media massa saat ini beredar isu yang menyebutkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengetes sepuluh vaksin virus corona.
Berdasarkan tes tersebut, WHO menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China sebagai yang paling lemah.
Baca: Kawan Vaksin Siap Divaksin Perdana Bersama Presiden Jokowi
Selain itu, ada juga rumor yang menyebutkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memesan vaksin asal China itu.
Rumor ini dibantah oleh Dr. Lucia Rizka Andalusia, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM.
Dr. Lucia mengatakan hingga saat ini tidak ada dokumen dan informasi resmi dari WHO yang membandingkan respon imunitas 10 kandidat vaksin, atau pernyataan bahwa vaksin Sinovac rendah sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan.
"Hal ini pun sudah kami konfirmasikan kepada pihak WHO di Indonesia. Sampai saat ini belum ada pengumuman tingkat efikasi vaksin Sinovac baik dari pihak produsen maupun badan pengawas obat di negara tempat dilakukannya uji klinik," kata Dr. Lucia.
Selain itu, informasi bahwa hanya Indonesia yang memesan vaksin Sinovac juga tidak tepat.
Selain Indonesia, sejumlah negara telah melakukan pemesanan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Mereka adalah Brazil, Turki, Chile, Singapura, dan Filipina. Bahkan, Mesir juga sedang bernegosiasi untuk bisa memproduksi vaksin Sinovac di Mesir.
Baca: Fakta Vaksin Covid-19 Buatan China: Harga Jauh di Atas Vaksin Buatan Oxford hingga Diplomasi Vaksin
Dr. Lucia juga menegaskan pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa vaksinasi hanya dilakukan dengan vaksin yang aman, efektif, dan bermutu secepatnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 " dan Kontan dengan judul "Ada rumor WHO sebut vaksin Sinovac paling lemah, ini penjelasan BPOM"