Pemerintah Sudah Keluarkan Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi, Disesuaikan dengan Sejumlah Faktor

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di terminal cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (6/12/2020). Pemerintah sudah mengeluarkan aturan soal jadwal dan tahapan vaksinasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19.

Jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 di tanah air ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Berdasarkan Pasal 15 dalam Permenkes itu, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan beberapa faktor.

Faktor tersebut adalah ketersediaan vaksin, kelompok prioritas, dan jenis vaksin yang digunakan.

Baca: Vaksinasi Covid-19 Belum Tentu Bisa Dilakukan Awal 2021, Menko PMK : Bisa Jadi Akhir Tahun

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. 

Pada Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Vaksin Covid-19 dari China, Sinovac, tiba di Indonesia. (YouTube Kompas TV)

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

" Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Baca: Sinovac Disebut Paling Lemah Dibanding Vaksin Lain, BPOM Beri Klarifikasi

Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.

Ia memastikan vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi mengatakan proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.

Klarifikasi BPOM soal isu WHO sebut vaksin Sinovac paling lemah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara untuk menanggapi rumor yang beredar seputar vaksin Covid-19.

Di media massa saat ini beredar isu yang menyebutkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengetes sepuluh vaksin virus corona.

Berdasarkan tes tersebut, WHO menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China sebagai yang paling lemah.

Baca: Kawan Vaksin Siap Divaksin Perdana Bersama Presiden Jokowi

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer