"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Kamis 24 Desember 2020, Gemini Berjemurlah, Libra Perkuat Imun
Baca: Diperiksa Selama 4 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Masih Berstatus Saksi
Lebih lanjut, Andi mengatakan jika Rizieq masih tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiannya.
“Dia tidak ada kepanitiannya, panitianya nggak ada kalau Megamendung,” kata Andi.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI menyebut kerumunan di Megamendung terjadi secara spontan.
Menurutnya tidak ada panitia resmi yang menggerakan masa dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren milik FPI tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara FPI usai 2 orang pihak FPI menjalani pemeriksaan di Polda Jabar terkait kasus kerumunan Megamendung.
Baca: Kaleidoskop 2020 : Deretan Kontroversi Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, Berujung Penahanan
Baca: Sepak Terjang Koordinator Aksi 1812 Rizal Kobar, Ini Hubungannya dengan Rizieq Shihab
Selama kurang lebih 6 jam, mereka dicecar 37 pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, seputar kerumunan Megamendung.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz menyangkal kapasitas kedua kliennya yang disebut oleh polisi sebagai panitia.
ia juga menyebut, perizinan memang tidak dilakukan, karena terselenggaranya acara bukan secara resmi.
“Intinya, beliau memberikan keterangan yang mereka tahu atas hal tersebut.
Apa lagi keduanya sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan tersebut, yang satu pengajar yang satu peserta,” kata Aziz dikutip dari Kompas.tv pada Kamis (17/12/2020).
Baca: Ilmuwan Wanita Kelelawar Virus Corona China Bersedia Diperiksa WHO, Seperti Apa Investigasinya?
Baca: Bertugas Tangani Covid-19 Setelah Terawan, Menkes Budi Gunadi: Kami Harus Lakukan Bergotong-Royong
Aziz menambahkan memang tidak ada panitia di acara tersebut.
Kerumunan yang terjadi pun terjadi secara spontan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa.
Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca: Penembakan 6 Laskar FPI Masih dalam Penyelidikan, Komnas HAM: Ada Bekas Peluru dan Senjata Tajam
Baca: Diduga Lakukan Penghasutan karena Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi, Munarman Dilaporkan Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung dan di Kompas.tv dengan judul Pengacara FPI: Kerumunan Megamendung Spontan