Hal itu disampaikan ICW karena kini Risma memiliki dua jabatan.
Yakni sebagai Wali Kota Subaraya dan juga Menteri Sosial.
Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, Risma tak layak menduduki posisi pejabat publik jika tetap kukuh dengan 2 jabatannya.
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: Tri Rismaharini Ingin PP Jakarta-Surabaya, Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Rangkap Jabataan
Baca: Tri Rismaharini Akui Kaget dengan Dana Besar Kemensos untuk Perbaikan Data Perlu Hati-hati
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.
Tak hanya ICW, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengkritisi jabatan yang dimiliki Risma.
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan rangkap jabatan menteri sekaligus pejabat negara lainnya tidak dapat dibenarkan dan melanggar undang-undang.
"Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri sebagai wakil presiden di gaji melalui APBN sdgkan wali kota juga dari APBN. Itu berti rangkap jabatan melanggar (undang-undang)," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/12/2020).
Diketahui, Risma mengungkapkam alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya, satu diantaranya adalah jembatan Joyoboyo.
Namun, Bukhori sekali lagi mengatakan rangkap jabatan itu tidak dapat dibenarkan.
Dia mendesak Risma untuk mengundurkan diri dari Wali Kota Surabaya.
"Solusinya harus segera mengundurkan diri dari wali kota," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus.
Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca: Juliari Batubara Nilai Tri Rismaharini Sosok yang Tepat Sebagai Mensos: Bu Risma Sangat Kompeten
Baca: Rangkap Jabatan Mensos dan Wali Kota, Jokowi Izinkan Tri Rismaharini Bolak-balik Jakarta-Surabaya
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Dua Undang-Undang, ICW Minta Risma Mundur dari Menteri atau Wali Kota Surabaya