Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hampir selalu menjadi perhatian masyarakat.
Sosok Rizieq lekat dengan berbagai kontroversi, mulai dari kasus kerusuhan Monas di tahun 2008 yang berujung pemenjaraan dirinya, hingga kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila di pada 2017.
Rizieq, yang proses hukumnya masih berjalan, kemudian terbang ke Arab Saudi pada April 2017 untuk melaksanakan umrah.
Namun, dirinya tak kembali hingga akhirnya pada 10 November 2020, pria 55 tahun ini pulang ke tanah air untuk menikahkan putri keempatnya Syarifah Najwa Shihab.
Kembalinya Rizieq disambut oleh banyak pendukungnya, hingga menimbulkan kemacetan di sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Bahkan, kerumunan simpatisan FPI masih terjadi beberapa hari kemudian dalam sejumlah acara yang dihadiri oleh Rizieq.
Kerumunan pertama terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) untuk menyambut kedatangan Rizieq.
Rizieq terlihat keluar dari Terminal 3 bandara sekitar pukul 09.50 WIB dan disambut oleh teriakan takbir para pendukungnya yang saling berhimpitan.
Kerumunan tersebut memicu kecaman dari publik karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Setiap warga diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak, demi mencegah penularan virus SARS-CoV-2.
Tidak hanya di bandara, kerumunan massa juga terlihat di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 13 November 2020, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah yang menghadirkan Rizieq, di pondok pesantren Markaz Syariah Pesantren Alam dan Agrokultur di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sekitar 3,000 orang diperkirakan mengikuti kegiatan ini.
Keesokan harinya, sekitar 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan untuk menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab.
Sejumlah pejabat di wilayah DKI Jakarta kemudian dicopot imbas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Selain itu juga tercatat adanya lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Setidaknya lima pejabat dicopot karena dinilai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Mereka adalah:
- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. Ia kemudian dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Posisi Nana digantikan oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Heru dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Posisi Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
- Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Sukana. Ia dimutasi menjadi penghulu wilayah Jakarta Pusat.
- Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Bayu dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Jabatan Wali Kota Jakarta Pusat saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Irwandi, yang dahulunya merupakan wakil dari Bayu.
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Dinas LH kedapatan meminjamkan sejumlah toilet portabel untuk acara di Petamburan.
Andono juga dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Jabatan kadis LH DKI Jakarta saat ini diisi oleh Plt, Syaripudin.
Selain berimbas pada pencopotan sejumlah pejabat, kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab juga ditengarai memberi sumbangsih terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta pada akhir November.
Tepatnya pada 21 November 2020, Jakarta kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19, yakni di angka 1.579. Ini merupakan kasus harian tertinggi sejak dilaporkannya kasus pertama di Ibu Kota pada 3 Maret 2020.
Sejak 13 November 2020, pergerakan kasus harian Covid-19 terpantau meningkat hingga melebihi angka 1.000 kasus.
Kondisi dengan kasus harian relatif tinggi terus bertahan hingga saat ini. Bahkan pada 19 Desember lalu, Jakarta kembali mencetak rekor dengan penambahan sebanyak 1.899 kasus positif dalam sehari.
Akibatnya, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta pun semakin menurun.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan pada Senin (21/12/2020) bahwa kapasitas tempat tidur isolasi hanya tersisa 15 persen, sedangkan tempat tidur ICU 20 persen.
Polda Metro Jaya akhirnya menahan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pada, Minggu (13/12/2020).
Ia dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KHUP.
Pasal 160 KUHP sendiri dikenal sebagai pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara pasal 216 KHUP, tentang tindakan melawan aparat, memuat ancaman penjara paling lama empat bulan.
Rizieq ditahan setelah dua kali mangkir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi acara kerumunan tersebut.
Ia bersama tim kuasa hukumnya akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember setelah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Rizieq ditahan selama dua puluh hari, terhitung dari 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Penahanan ini pun menuai banyak reaksi dari pendukung Rizieq, di antaranya yakni ancaman pemenggalan terhadap anggota kepolisian dan juga aksi demo.
Seorang pria bernama Muhammad Umar ditangkap di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/12/2020) usai mengunggah video ancaman terhadap polisi.
Ia mengancam akan memenggal aparat kepolisian apabila menahan Rizieq.
Adapun ucapan dalam video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq ditangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."
Saat penangkapan, aparat juga menyita barang bukti berupa ponsel, peci, serta baju koko yang digunakan dalam pembuatan video.
Umar dijerat dengan Pasal 28 (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, seorang perempuan berinisial RW (53) ditangkap usai videonya yang mengecam polisi viral di jagat maya.
Di dalam video yang diunggah melalui aplikasi TikTok tersebut, ia menyebut polisi sebagai dajal.
RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah, mulai dari Tangerang di Banten hingga Ciamis di Jawa Barat, berkerumun di kantor kepolisian daerah masing-masing menuntut dibebaskannya Rizieq.
Mereka juga meminta agar dipenjarakan apabila permohonan penangguhan penahanan Rizieq tidak dikabulkan.
Puncak dari aksi ini terjadi pada tanggal 18 Desember lalu saat ratusan massa aksi mengadakan demonstrasi di pusat kota Jakarta. Aksi ini dinamai aksi 1812.
Aksi tetap digelar meski tidak mendapatkan izin dari kepolisian, karena berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19.
Sebanyak 455 orang diamankan terkait aksi 1812, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (19/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ragam Kontroversi Rizieq Shihab Jelang Tutup Tahun 2020: Heboh Kerumunan hingga Ditahan"