Diduga Lakukan Penghasutan karena Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi, Munarman Dilaporkan Polisi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) malam. Munarman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Pelaporan Munarman dilakukan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

Munarman dilaporkan atas pernyataannya soal 6 laskar FPI tak membawa senjata tajam dan senjata api (senpi) saat dilakukan penembakan oleh polisi.

Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Tak hanya itu, menurut Zainal, Munarman harus bisa membuktikan penyataannya dengan hukum.

Jika tidak, ia sama saja menyebarkan fitnah dan mengadu domba.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal.

Menurut Zainal, berduka atau prihatin terhadap kasus yang dialami enam anggota laskar FPI itu diperbolehkan, tetapi tidak menjustifikasi yang dapat menimbulkan kekisruhan.

Baca: Kedutaan Jerman Klarifikasi Kunjungan Diplomat ke Markas FPI, TB Hasanuddin: Tak Boleh Ikut Campur

Baca: Polisi Sita Mobil Komando FPI dan Ambulans saat Aksi 1812, Diduga untuk Provokasi

"Itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," katanya.

Zainal mengatakan, dia sudah menyertakan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan flash disk saat membuat laporan itu.

Pelaporan itu dibuat dengan harapan dapat membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat guna menghindari perpecahan.

"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam. Sekaligus kita dalam rangka menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD. Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap Saudara Munarman," ucap Zainal.

Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.

Diketahui, Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut tugas laskar FPI pada intinya untuk memberikan pengamanan.

"Laskar itu tugasnya pengamanan setiap acara pengajian, pengawalan dari ustaz-ustaz dan pengurus FPI," ungkap Munarman dalam program Mata Najwa, Rabu (16/12/2020).

Meski bertugas memberi pengamanan dan pengawalan ustaz serta petinggi FPI, Munarman menyebut laskar tidak dipersenjatai.

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman di DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Istimewa Via WartaKotaLive.com)

"Tidak (bawa senjata), laskar itu hanya penamaan untuk membedakan dengan anggota FPI yang biasa," ungkap Munarman.

Selain itu, laskar FPI disebut Munarman memiliki seragam khusus.

"Mereka berseragam, tidak pernah (membawa senjata)," ujarnya.

Ditegaskan Munarman, larangan membawa senjata sudah tertuang dalam kartu anggota FPI.

"Standar organisasi kita di kartu anggota FPI dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, itu dilarang," ungkapnya.

Bantah laskar miliki senjata api

Munarman juga membantah kepemilikan senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti dalam bentrok di Jalan Tol Cikampek saat itu.

Munarman meyakini senjata api yang ditunjukkan polisi sebagai barang bukti bukanlah milik laskar FPI.

Baca: FPI Sebut Aksi 1812 Bukan Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam

Baca: Datangi Komnas HAM Soal Kasus 6 Laskar FPI, Dirut Jasa Marga: CCTV Tidak Rusak, Hanya Ada Gangguan

"Kita sudah cek keluarganya, kita sudah cek laskar yang masih hidup, kita sudah cek tipikal-tipikal laskar kita, tidak pernah (bawa senjata)."

"Saya juga pernah dikawal laskar, saya lihat tidak pernah bawa apa-apa," ungkap Munarman.

Munarman menyebut tidak ada yang mengetahui berasal dari mana senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.

"Pistol itu pistol jenis mahal, menurut ahli senjata harganya minimal Rp 20 juta, laskar kita nggak punya kemampuan membeli itu," ungkap Munarman.

Munarman menyebut, perlu dicek kebenaran sejumlah peluru yang juga dijadikan barang bukti, apakah sesuai dengan barang bukti pistol jenis revolver tersebut.

"Itu akan terlihat setelah dilakukan penyelidikan Komnas HAM," ungkapnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekum FPI Munarman Dipolisikan Karena Sebut 6 Anggota Laskar Khusus Tewas Tak Bawa Senpi



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer