Beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri telah diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya tentang masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Baca: Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta pada 18 Desember-8 Januari
Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.
Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.
Kewajiban rapid test antigen tersebut juga diminta kepada masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi ataupun umum.
Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.
Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan.
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan test antigen Covid-19 bagi orang yang ingin melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).
Syafrin menyebut hal itu sudah menjadi kebijakan nasional dan berlaku untuk semua orang yang keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat.
Baca: Kini Syarat Perjalanan Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Antibodi dan PCR?
Meski demikian, Syafrin mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan kepada mereka yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin dikutip dari Kompas.
Berdasarkan informasi dari laman Alodokter, rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibody yang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.
Baca: Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta!
Bila rapid test antibody mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.
Selain itu, rapid test antigen sejauh ini diketahui bertarif lebih mahal ketimbang rapid test antibody yang berada di kisaran Rp80-150 ribu.
Lantas, berapa tarif rapid test antigen? Berikut informasi yang dihimpun dari situs sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta.
1. Seluruh cabang Rumah Sakit Siloam memasang tarif Rp499.000 hingga Rp699.000.
Harga pertama hanya mendapatkan rapid test antigen dan surat hasilnya. Sementara biaya kedua juga mencakup rapid test antibody, konsultasi dokter, dan vitamin.
Baca: Dalam Sehari Puluhan Jenazah Covid-19 Dimakamkan, Ketersediaan Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis
2. Rumah Sakit Cendana di Kedoya Raya, Jakarta Barat.
Biaya dipatok dengan harga termurah Rp277.000 dengan hasilnya keluar pada H+2, Rp350.000 (H+1), dan Rp500.000 dengan hasil pemeriksaan langsung keluar di hari yang sama.
3. Omni Hospital Pulomas mematok biaya rapid test antigen sebesar Rp575.000 dan Rp700.000.
Kedua paket mencakup tes, hasil dalam 1-2 hari kerja, dengan kewajiban membuat janji satu hari sebelum tes. Bedanya, yang lebih mahal mendapat layanan serologi.
Untuk penumpang pesawat yang ingin keluar masuk Jakarta, rapid test antigen juga tersedia Airport Health Center di sejumlah bandara, termasuk Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan biaya Rp385.000.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang merancang wacana untuk mewajibkan wisatawan yang datang untuk menunjukan hasil rapid test antigen terbaru jelang libur panjang akhir tahun.
Baca: Dianggap Lalai Tak Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot
Wacana itu digagas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Jabar yang pernah terjadi pada Oktober lalu.
"Sedang ada wacana persiapan jika di libur panjang akan datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Bandung Barat, Pangandaran, itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen. Kalau Bali kesepakatannya dengan PCR, kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan itu kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Berkaca pada lonjakan kasus sebelumnya, Emil menilai kebijakan itu perlu dilakukan mengingat tingkat okupansi rumah sakit di Jabar sudah mencapai 75 persen atau masuk fase krisis menurut standar WHO.
"Kenapa dilakukan, karena kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus Covid cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Dari pengalaman itu kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid," paparnya.
Ia mengatakan rapid test yang dipakai Pemprov Jabar tak akan lagi menggunakan rapid test antibodi.
"Dan kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibodi tadi, sudah disampaikan kita akan hentikan sama sekali," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, Rapid Antigen Berlaku 3 Hari".