Update Syarat Perjalanan Luar Kota Selama Libur Nataru: Hasil Tes Rapid Antigen Hanya Berlaku 3 Hari

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Soekarno-Hatta mendapat predikat sebagai salah satu bandara di dunia yang aman dari Covid-19 berdasarkan Safe Travel Barometer.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan baru terkait perjalanan orang semasa libur Natal dan Tahun Baru telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.

Beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri telah diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya tentang masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.

Dalam poin tiga huruf c tertulis seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antar provinsi di Pulau Jawa diwajibkan untuk memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Baca: Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta pada 18 Desember-8 Januari

Aturan lebih ketat diberikan untuk perjalanan ke Pulau Bali yang harus mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyerahkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.

Sedangkan untuk perjalanan laut dan darat harus menyertakan rapid test antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan.

Kewajiban rapid test antigen tersebut juga diminta kepada masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi ataupun umum.

Dalam surat tersebut juga dibeberkan, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan satu wilayah algomerasi perkotaan seperti Jabodetabek, namun Pemda di wilayah algomerasi bisa melakukan cek acak sewaktu-waktu.

Keringanan untuk bepergian diberikan untuk wilayah selain Pulau Jawa dan Bali. Di wilayah selain Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih bisa menjadi persyaratan perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan test antigen Covid-19 bagi orang yang ingin melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menyebut hal itu sudah menjadi kebijakan nasional dan berlaku untuk semua orang yang keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat.

Baca: Kini Syarat Perjalanan Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Antibodi dan PCR?

Meski demikian, Syafrin mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan kepada mereka yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin dikutip dari Kompas.

Berdasarkan informasi dari laman Alodokter, rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibody yang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.

Baca: Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta!

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Bila rapid test antibody mengambil sampel darah, rapid test antigen mengambil lendir dari hidung dan tenggorokan.

Selain itu, rapid test antigen sejauh ini diketahui bertarif lebih mahal ketimbang rapid test antibody yang berada di kisaran Rp80-150 ribu.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer