Terima Uang Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi, Pegawai Pengawal Tahanan KPK Dipecat Tak Hormat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai KPK yang berstatus sebagai pengawal tahanan dipecat secara tak terhormat pada Senin (21/12/2020).

Pengawal tahanan berinisial TK tersebut diketahui menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari terpidana kasus korupsi.

Tak hanya uang, ia juga menerima paket makanan dan pernah meminjam uang dari terpidana.

Ia diberhentikan oleh Dewan Pengawas karena melanggar kode etik.

TK menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Kemudian makanan yang diterima oleh TK yakni tiga dus pempek dari terpidana Robi Okta Fahlevi.

"Telah menerima pempek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," kata Anggota Dewas KPK Harjono lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).

Dari Robi, TK tak hanya menerima tiga dus pempek, ia diketahui meminjam uang sebanyak Rp800 ribu.

Baca: Andi Arief Minta KPK Klarifikasi soal Laporan Tempo terkait Gibran dan Sritex dalam Korupsi Bansos

Baca: HOAKS Surat Perintah Erick Thohir Ditangkap karena Korupsi Alat Rapid Test, Ketua KPK: Jelas Palsu

Selain itu, TK juga mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Ali mengatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada sorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.

"Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ali.

"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (21/12/2020).

Diberitakan, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK selaku Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum.

Ia dikenai sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Sidang Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Imam Nahrawi: KPK Cacat Hukum

Baca: Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia Perantara

Namun saat dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

Wa Ode membantah jika Imam Nahrawi memberikan uang kepada TK.

Pasalnya tak mungkin Imam Nahrawi memegang uang selama di dalam rutan.

"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah (pengawal tahanan)? Saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan)," kata Wa Ode.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Terima Gratifikasi dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer