Jika Terbukti Menghasut Massa, Korlap Aksi 1812 Terancam Dipidana

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlap aksi 1812, Rijal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koordinator lapangan aksi 1812 terancam dipidana oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum jika sang korlap terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU 6/2018 atau no 4 maupun KUHP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Yusri mengatakan, penyidik sedang memeriksa sejumlah peserta yang diamankan saat menolak dibubarkan saat akan menggelar aksi 1812.

"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," ucap Yusri.

Massa aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana, Jumat (18/12/2020) siang.

Massa diminta bubar oleh polisi, saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda.

Baca: Terekam Kamera, Brimob Bersitegang dengan Jawara Aksi 1812, Sudah Saling Pasang Kuda-kuda

Baca: Deretan Fakta Demo 1812: Dua Polisi Disabet Senjata Tajam, 22 Peserta Reaktif Covid-19

Beberapa orang juga turut diamankan dalam aksi tersebut.

Dua polisi terkena sabetan senjata tajam

Dua polisi yang mengamankan aksi 1812 di Gambir, Jakarta Pusat, terkena sabetan senjata tajam.

Saat massa tiba di Patung Kuda, polisi pun lansung melakukan pembubaran.

Massa akhirnya berpencar ke arah yang berbeda, sebagian ke arah Jalan Budi Kemuliaan, sebagian ke arah Jalan MH Thamrin, dan sebagian ke Jalan Medan Merdeka Selatan.

Namun, massa yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan ada yang membawa senjata tajam.

"Dua anggota kami terkena luka sabetan di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta."

"Tapi memang tidak terlalu parah," ujar Yusri dikonfirmasi usai pembubaran aksi.

Pelaku yang membawa senjata tajam itu disebut sudah diamankan polisi.

Hingga kini polisi masih melakukan pendataan terhadap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

Baca: FPI Sebut Aksi 1812 Bukan Perintah Rizieq Shihab, Tapi Inisiatif Umat Islam

Baca: 5.000 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Antisipasi Aksi 1812

Aksi 1812 bukan perintah Rizieq Shihab

Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar menegaskan bahwa aksi 1812 ini bukan perintah dari Rizieq Shihab.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer