Salah satunya adalah para wajib pajak tak perlu langsung datang ke kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).
Anda bisa melakukan pembayaran melalui pasar swalayan atau Mini market, seperti Indomaret atau Alfamart.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan para wajib pajak terutama seperti di pandemi ini.
Melansir laman Samsat, pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).
Jangan lupa bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.
BACA JUGA : Ikuti Jejak Provinsi Lain, DKI Jakarta Akhirnya Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun
BACA JUGA : Warga Indonesia yang Berprofesi sebagai Youtuber Wajib Membayar Pajak, Ini Penjelasan Menteri Keuangan
Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.
Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.
Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).