Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Ada 5 Anak Lain Korban Pelecehan Seksual DS 

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Mutilasi DS di Bekasi adalah bekerja sebagai manusia silver bernama Ahmad Berusia 17 Tahun Potongan tubuh berupa badan dan tangan korban mutilasi di Kota Bekasi bernama Dony Saputra tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selain kesal menjadi korban sodomi, remaja AJY (17) yang bunuh DS mengaku memiliki motif lain.

Ia mengaku sakit hati dan tak ingin ada korban pelecehan lain dari korban DS.

Pasalnya, AJY mengetahui jika korban sodomi oleh DS bukan hanya dirinya.

AJY ingin membunuh DS agar tak ada korban baru yang dijerat oleh DS untuk memuaskan nafsunya.

"Dia teringat mau membunuh itu, jangan sampai ada korban lain. Kalau ini orang (DS) masih ada, nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap Pengacara AJY dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) tersebut, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, sebelum membunuh DS, A teringat dengan rekannya yang merupakan kakak beradik.

Diduga kakak beradik tersebut sempat menjadi korban sodomi oleh DS.

"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (A). Ada beberapa juga yang sedang kita dampingi," ucap Evi.

Baca: Rekonstruksi Kasus Selesai, Tersangka Pemutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Bekasi: Pelaku Sempat Disodomi, Habisi Korban Ketika Tidur Terlelap

Dijelaskan A, selain dirinya, DS juga melakukan pelecehan kepada anak-anak di bawah umur.

Dari informasi yang didapatnya, 4 sampai 5 orang dari umur 12 hingga 17 pernah jadi korban sodomi DS.

"Ada, ada (korban lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.

Evi sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan A.

Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis nantinya akan dihadirkan sebagai saksi agar meringankan ancaman tersangka.

"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.

Terancam hukuman mati

Atas perbuatannya membunuh lalu memutilasi jasad DS mejadi 5 bagian, A dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dijelaskan Evi, A dipercaya bakal terbebas dari ancaman hukuman mati.

Evi mengungkap, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan keadilan hukum pada AYJ.

"Kami berpikirnya dia (A) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi.

Evi menjelaskan, status A yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca: Mengaku Sedang Pasang Keramik, Pelaku Pemutilasi di Bekasi Diduga Gunakan Pilox untuk Samarkan Darah

Baca: Ada Suara Aneh dan Bau Busuk, Tetangga Pemutilasi di Bekasi Sempat Dimintai Plastik Besar

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer