Hasil Tes PCR atau Rapid Test Antibodi Masih Jadi Syarat Naik KA Jarak Jauh, Berlaku 14 Hari

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membersihkan kaca di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Hasil test PCR atau rapid test antibodi masih menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat hasil tes PCR atau rapid test antibodi masih menjadi syarat bepergian menggunakan kereta api (KA) jarak jauh.

Dengan demikian, masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi ini harus menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR atau rapid test antibodi.

Hal ini ditegaskan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Kamis, (17/12/2020).

PT KAI mengatakan pihaknya masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) 14 Tahun 2020. SE Kemenhub 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Surat keterangan bebas Covid-19 itu berlaku selama 14 sejak diterbitkan.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” demikian pernyataan yang tertera dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.

Jika calon penumpang tidak bisa membawa surat hasil tes itu, disebabkan tidak adanya fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibobi, mereka dapat membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. 

Baca: Harga Lebih Mahal 4 Kali Lipat, Ini Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta

Para penumpang kereta api menggunakanprotokol kesehatan (Dokumentasi PT KAI)

Terkait kebijakan swab antigen, hingga saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata pihak KAI.

Disiplin protokol kesehatan

KAI disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tidak hanya di stasiun namun juga sepanjang perjalanan seperti menyediakan wastafel dan hand sanitizer.

Ada juga penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, serta aturan jaga jarak bagi penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, dan pembatasan tiket yang dijual yakni 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Baca: Kini Syarat Perjalanan Wajib Pakai Rapid Test Antigen, Apa Bedanya dengan Rapid Antibodi dan PCR?

Selanjutnya, petugas KAI yang berpotensi melakukan kontak jarak dekat dengan penumpan pun menggunakan masker, sarung tangan, dan penutup wajah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Rapid test jadi syarat keluar masuk Jakarta

Mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, setiap orang yang bepergian keluar masuk DKI Jakarta harus membawa surat hasil rapid test antigen Covid-19.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).

Syafrin menyebut hal itu sudah menjadi kebijakan nasional dan berlaku untuk semua orang yang keluar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum, baik angkutan udara, angkutan laut, maupun angkutan darat.

Meski demikian, Syafrin mengatakan kebijakan itu belum diberlakukan kepada mereka yang keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.

Ilustrasi tes Covid-19. Mulai 18 Desember, setiap orang yang keluar masuk Jakarta wajib membawa surat hasi rapid test antigen. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin dikutip dari Kompas.

Baca: Tarif Rapid Test Antigen yang Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta pada 18 Desember-8 Januari

Berdasarkan informasi dari laman Alodokter, rapid test antigen berbeda dengan rapid test antibody yang marak diberlakukan untuk bepergian ke luar kota.

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer