Soal Pejabat yang Dipanggil Politi terkait Kegiatan HRS, Mahfud MD: Enggak Usah Panik

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahduf MD mengatakan kepada pejabat yang dipanggil polisi tidak perlu panik maupun takut.

Sebab panggilan polisi tersebut bisa dengan tujuan bermacam-macam.

Hal ini dikatakannya terkait tudingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut kerumunan terkait kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berawal dari pernyataannya.

"Pejabat atau siapa pun dipanggil polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam.

Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena dimintai keterangan," ujar Mahfud selepas menghadiri agenda "Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa", sebagaimana dikutip Kompas TV, Rabu (16/12/2020).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konderensi pers pada Kamis (3/12/2020). Mahfud MD menjelaskan sikap pemerintah terhadap deklarasi kemerdekaan yang diserukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai oleh Tokoh Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Diketahui Ridwan Kamil dipanggil polisi untuk kedua kalinya terkait acara di Megamendung yang menuai kerumunan.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Ridwan Kamil dipanggil polisi hanya untuk dimintai keterangan mengenai izin keramaian yang dilakukan Rizieq.

Menurut dia, pemanggilan polisi dalam kasus ini juga tidak hanya dialami Ridwan.

Melainkan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Mahfud, ada pihak yang menyebut Anies dapat dikenakan pidana akibat kerumunan Rizieq di Petamburan, Jakarta.

Penyerahan berkas dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat dilakukan secara simbolis kepada Ditjen Otda di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020). (Dok Humas Pemkab Bogor)

Pemanggilan ini justru sebagai upaya polisi untuk mengonstruksi rentetan permasalahan yang dipantik Rizieq.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, enggak akan ada masalah pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, cuma diminta keterangan saja," kata Mahfud.

Ia juga mengatakan, kalau memang tidak memberikan izin atas acara Rizieq di wilayahnya, Emil terhindar dari pidana atas kasus ini.

Akan tetapi, ia meminta agar siapa pun tidak merasa bakal tersangkut pidana jika dimintai keterangan polisi. 

"Kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga enggak dipanggil minta diperiksa, dulu pas Ketua MK," kata Mahfud.

"Dipanggil, kok, merasa dipidana, itu proses biasa," ucap dia.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa para pendukungnya di Puncak Bogor. Ia disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sejak kepulangan ke Indonesia, Pemimpin FPI telah terlibat berbagai kontroversi dan kasus hukum.

Sebelumnya Ridwan Kamil juga buka suara tentang persoalan ini.

Menurutnya, rentetan kejadian yang berlarut ini dimulai dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil seusai dimintai keterangan di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer