Ia berhasil mengambil Rp 11 juta rupiah dari ATM penumpang yang tertinggal.
Keberhasilan D didukung juga oleh adanya KTP penumpang.
D mencoba mengutak-atik pin ATM penumpang dengan memasukkan tanggal lahir sesuai KTP.
Ia pun berhasil masuk ke rekening penumpang, dan melakukan pengurasan uang.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Rico Fernanda, kasus bermula saat seorang penumpang tak sengaja meninggalkan dompetnya di mobil travel milik D pada 26 November 2020.
D yang telah mengantarkan semua penumpangnya kemudian melakukan bersih-bersih mobil.
Ia kemudian menemukan dompet yang tertinggal di bawah kursi mobilnya.
Baca: Dompet Penumpang Tertinggal, Sopir Travel Utak-utik Sandi ATM dan Kuras Rp 11 Juta
Baca: SEGERA Hapus 17 Aplikasi Ini di Ponsel Android Anda, Ada Malware Joker yang Bisa Kuras Dompet Korban
Saat diperiksa, dompet tersebut berisi kartu ATM, uang tunai Rp 290.000, KTP dan barang-barang pribadi lainnya.
Tak berniat mengembalikannya, D malah mencoba memasukkan beberapa pin agar bisa masuk ke rekening korban.
Ia pun mencoba nomor sesuai tanggal lahir korban yang didapatkannya dari KTP penumpang.
Dari KTP tersebut, ia akhirnya berhasil ke rekening korban.
"Kemudian pelaku mencoba-coba salah satu kartu ATM dengan memasukkan PIN dengan menggunakan tanggal lahir yang terdapat di KTP dan ternyata cocok," kata Rico.
Kuras Rp 11 juta sisakan Rp 200 ribu
Niat jahat D semakin besar saat ia telah berhasil masuk ke rekening korban.
Ia pun mengecek saldo rekening tersebut.
D lalu menguras rekening korban sebesar Rp 11 juta dalam enam kali penarikan.
Baca: Gunakan Las Listrik untuk Kuras Uang Rp 196 Juta di ATM dalam 25 Menit, Pelaku Dinilai Profesional
Baca: Tersangka Mutilasi di Kalibata City Kuras Rp 97 Juta dari ATM Korban, Guna Beli Motor hingga 11 Emas
"Pelaku menarik uang di ATM tersebut sebanyak enam kali dengan total Rp 11 juta," kata dia.