Yang paling baru adalah ditangkapnya sejumlah pejabat Kementerian Sosial, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus kasus dugaan suap bantuan sosial penangan Covid-19.
Diberitakan Kompas.com pada (6/12/2020), KPK kemudian menetapkan mensos Juliari sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Diketahui, upaya KPK melakukan OTT tersebut bukanlah yang pertama kalinya.
Berikut ini kilas balik beberapa kali OTT yang dilakukan KPK selama tahun 2020.
Di awal tahun 2020, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Januari 2020.
Diberitakan oleh Kompas.com pada (8/1/2020), KPK menetapkan menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020).
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Baca: Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD
Baca: Bupati Sidoarjo Terjaring OTT KPK, Seskab Pramono Anung: Ini Menunjukkan KPK Masih Punya Kekuatan
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp 550.000.000 dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian dari uang senilai Rp 550.000.000 tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan terhadap Saiful di kantornya, Selasa (7/1/2020).
Masih di bulan yang sama, KPK juga menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).
Diberitakan oleh Kompas.com pada (9/1/2020), Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri Setelah Jadi Tersangka Kasus Suap
Baca: Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Kasus Suap, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum
Bupati Kutai Timur Ismunandar (IS) dan istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah DKI Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) malam.
Diberitakan oleh Tribunnews.com pada Jumat (3/7/2020), keduanya ditangkap diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Setelah diamankan, bupati bersama istri sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
“Sejumlah uang dan barang bukti rekening bank diamankan,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Baca: Jejak Karier Ismunandar, Bupati Kutai Timur yang Diciduk KPK: Duduki Posisi Strategis di Birokrat
OTT di Kutai Timur diketahui menjadi OTT keempat sejak Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK pada 20 Desember 2019.
Sebelum kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang kemudian menjaring Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor di lingkungan Kemendikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Edhy dan enam orang lainnya jadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Baca: Kecewa Berat dengan Edhy Prabowo, Prabowo sampai Menyebutnya Anak yang Dipungut dari Selokan
Baca: Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Disebut Terima Rp 3,4 Miliar Melalui Staf Sang Istri
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis untuk berbelanja pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.
Dilansir oleh Kompas.com, PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Nawawi menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.
Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) selanjutnya, KPK menangkap Bupati Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo.
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo dan sejumlah orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis siang, dibawa menggunakan kapal cepat milik Polairud dan tiba di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dilansir oleh Kompas.com (4/12/2020), Sebanyak 16 orang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).
"Pihak yang diamankan sejauh ini ada 16 orang, di antaranya adalah Bupati Banggai Laut, pejabat di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Baca: Kronologi OTT Bupati Banggai Laut oleh KPK: Terima Suap dari Rekanan, Dana Telah Terkumpul Rp 1 M
Baca: Kaleidoskop 2020: Viral Kontroversi Youtuber Ferdian Paleka Prank Sembako Isi Sampah
Ali mengatakan, dalam penangkapan ini, Bupati Banggai Laut diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
"Dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta/kontraktor pelaksanan pekerjaan kepada penyelenggara negara dalam hal ini diduga diterima oleh Bupati Banggai Laut," ujar Ali.
Wenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari sejumlah rekanan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut.
Uang suap yang diterima Wenny disinyalir akan digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk untuk menyiapkan serangan fajar pada hari pencoblosan nanti.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.
Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.
Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.
Selain itu ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay diduga melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan memukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajat), dan sebagai pemberi Saudara HY (Hutama)," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan RS
Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mensos Juliari Batubara bersama MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menyeret Mentei Sosial ini sejak Juli 2020.
Itu satu kerja penyelidikan yang sudah kami lakukan sejak bulan Juli,” kata Nawawi Pomolango dalam diskusi daring, Minggu (6/12/2020) sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Suap Mensos Juliari: Berawal dari Laporan Masyarakat, Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu sejak penyelidikan.
“Jadi tidak ujung-ujungnya muncul ke depan,” ucapnya.
Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Dilansir oleh Kompas.com, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Menurut Firli, uang tersebut lantas digunakan untuk membayar berbagai keperluan priabadi Juliari.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.