Bupati Bogor Ade Yasin Diperiksa selama 6 Jam, Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan terkait kasus kerumunan yang disebabkan oleh kedatangan pimpinan FPI Rizieq Shihab, Selasa (15/12/2020).

Ade Yasin diperiksa selama kurang lebih enam jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan seputar kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat kedatangan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, dikutip dari Kompas.com Selasa (15/12/2020).

Kepada polisi Ade mengaku, pihaknya tidak tahu-menahu soal acara tersebut.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ade tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Bupati Bogor Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Acara Rizieq di Megamendung

Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan

Penyelidikan polisi Munculnya kerumunan saat pandemi di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah diselidiki Polda Jabar.

Kegiatan itu, itu juga dihadiri Habib Rizieq Shihab. Polidi menduga, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan.

Gelar perkara telah dilakukan polisi dan status kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). ((Kompas.com/Sonya Teresa ))

Rizieq minta status tersangka dicabut

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Tribunnew/Jeprima)

Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.

Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer