Ade Yasin diperiksa selama kurang lebih enam jam dan dicecar dengan 50 pertanyaan seputar kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, saat kedatangan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, dikutip dari Kompas.com Selasa (15/12/2020).
Kepada polisi Ade mengaku, pihaknya tidak tahu-menahu soal acara tersebut.
“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ade tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Bupati Bogor Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Acara Rizieq di Megamendung
Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan
Penyelidikan polisi Munculnya kerumunan saat pandemi di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah diselidiki Polda Jabar.
Kegiatan itu, itu juga dihadiri Habib Rizieq Shihab. Polidi menduga, kegiatan itu melanggar protokol kesehatan.
Gelar perkara telah dilakukan polisi dan status kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta status tersangkanya dibatalkan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.
Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.
"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.
Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.