Satu di antara tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, yang tak lain adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang. Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Direskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Ketika keluar dari Ditreskrimum, ia tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Diberitakan Kompas.com, kedua tangan Khabib Rizieq juga terikat cable ties.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Ditahan dengan Dua Alasan
Baca: Selfie Diedit dengan Narasi Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Ahmad Lapor Polisi setelah Fotonya Viral
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari, kepada Kompas.com.
Sementara alasan subjektinya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan
Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.
Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.
Berbeda dengan Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.
"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.
Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan, Dua tersangka lain diminta kooperatif Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Baca: FPI Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Cuma Tuan Rumah, Harusnya yang Tanggung Jawab Panitia
Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.
"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia. Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," tutur Aziz, Minggu.
Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.
"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri..."