Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Ketika keluar dari Ditreskrimum, ia tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Kedua tangan Rizieq Shihab juga terikat cable ties, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca: Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Bongkar Tempatnya Mengurung Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi (12/12/2020).
Polisi meminta lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini untuk menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika tak mau menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.
"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).
Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis (10/12/2020).
Baca: FPI Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Cuma Tuan Rumah, Harusnya yang Tanggung Jawab Panitia
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. Sebelumnya, pemanggilan terhadap keenamnya sempat dilayangkan sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya.
Namun, pada panggilan pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu, keenamnya tak hadir.
Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih dalam status saksi.
Namun, pada Sabtu (12/12/2020) Rizieq datang ke Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Yusri: HRS Takut
Baca: Bertemu Komisi III DPR RI, Keluarga Simpatisan FPI: Kami Luruskan, Anak Kami Tidak Membawa Senjata
Yusri menyatakan bahwa kedatangan Rizieq sendiri dikarenakan Rizieq takut dan menyerah.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan (datang untuk memenuhi) panggilan ya," jelas Yusri.
"Jadi, Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya, ia sempat menjalani tes swab antigen dan mendapatkan hasil negatif.
Terkait penahanan, Yusri menjelaskan bahwa masih harus menunggu hasil pemeriksaan.
Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga harus melihat alasan objektif dan subjektif yang ada.
"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan, yang penting dia menyerah," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ancam 5 Tersangka Kerumunan di Petamburan: Serahkan Diri atau Ditangkap!"