Pemerintah juga belum mengeluarkan aturan vaksinasi, baik yang dikoordinir Kementerian Kesehatan maupun secara mandiri oleh rumah sakit.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, ia menanggapi sejumlah rumah sakit swasta mulai memberikan pengumuman pelayanan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada masyarakat.
"Iya sampai sekarang kan belum ada ya pengaturan juknis-nya soal vaksin mandiri atau kah ini (vaksin) yang menjadi bagian dari vaksinasi mandiri," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurutnya, rumah sakit swasta harus mengikuti aturan pemerintah dalam hal rantai dinginnya, jenis vaksin proses rantai dingin dan sebagainya.
"Artinya pemerintah memastikan bahwa vaksin-vaksin itu yang bermutu dan spesifikasi sesuai serta aman. Mungkin nanti terkait pencatatannya bisa ditegaskan dalam suatu sistem informasi satu data," jelas Nadia.
Baca: Vaksin Sinovac: Diimpor Indonesia & Belum Umumkan Level Efektifitas, Ahli Medis AS Khawatir Hal Ini
Baca: Amnesty International Khawatir Banyak Negara Kaya Berlomba Riset & Belanja Vaksin Covid-19, Ada Apa?
Lebih lanjut Nadia menyarankan apabila masyarakat menemui informasi semacam itu agar mengonfirmasi kepada pihak rumah sakit swasta yang bersangkutan.
Tujuannya memastikan apakah informasi penawaran vaksin Covid19 itu benar atau hanya hoaks.
"Bisa tanya ke rumah sakitnya langsung ya. Apakah hoaks atau tidak. Nanti mungkin ada klarifikasinya dari rumah sakit," ujar Nadia.
Dia menambahkan, kepastian soal vaksin Covid-19 program mandiri akan diinformasikan kepada publik secara bertahap.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah rumah sakit sudah mulai membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, pembukaan pendaftaran tersebut tidak masalah selama rumah sakit masih mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah terkait kegiatan vaksinasi.
"Kalau kemudian cuma buka pendaftaran, vaksinnya belum dipakai, boleh aja pendaftaran dibuka," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Baca: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Jokowi Minta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Baca: 1,2 Juta Vaksin Sinovac Tak Bisa Langsung Digunakan di Indonesia, Ini Kata Presiden Jokowi
Kendati demikian, Miko menilai seharusnya pengaturan soal pemberian vaksin Covid-19 dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan.
Serta sistem yang harus digunakan adalah pendataan siapa saja yang harus mendapat vaksin terlebih dahulu.
"Harusnya resmi pemerintah yang buka, agar tahu berapa. Harusnya di-list. Bukan buka pendaftaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, vaksin tahap awal harusnya diberikan untuk garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Adapun yang harus didahulukan, kata Miko, adalah tenaga kesehatan sebagai orang yang sering kontak dengan masyarakat termasuk pasien Covid-19.
"Untuk frontline, garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, melalui media sosial, Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII) di Bantul, Yogyakarta, membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sejak dibuka pada Jumat (11/12/2020) sudah ada beberapa warga yang menanyakan terkait kebenaran vaksinasi.
Dari akun Instagram @rumahsakit.uii diunggah mengenai vaksinasi covid-19 yang bisa dipesan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam unggahan itu juga disebut syarat dan ketentuan di antaranya estimasi ketersediaan vaksin Covid-19 antara 1-2 bulan, pasien yang melakukan perjanjian/booking vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
Selain RS UII, ada beberapa rumah sakit lain yang membuka pendaftaran vaksin Covid-19.
Salah satunya adalah RS Bunda Jakarta yang juga ikut membuka pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat.
Pengumunan itu diunggah melalui akun Instagram resmi sejumlah rumah sakit swasta, seperti RSU Bunda Jakarta.
Dilihat Kompas.com dari akun Instagram RSU Bunda Jakarta, @rsubundajakarta, informasi itu diunggah sejak empat hari lalu.
RS tersebut bahkan membuka hotline bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri mengikuti program vaksinasi mandiri.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Wiku Adiasmito mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin melalui RS swasta.
"Sampai dengan saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin untuk masyarakat melalui RS swasta," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Wiku menegaskan, semua fasilitas kesehatan perlu mengikuti kebijakan pemerintah.
"Dan juga melangkah sesuai dengan perkembangan kebijakannya," tambahnya.
Sebelumnya, vaksinasi mandiri memang menjadi salah satu skema vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca: Reisa Broto Asmoro dan 4 Orang Lainnya Ditunjuk Sebagai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19
Baca: Jokowi Bakal Segera Datangkan 45 Juta Dosis Bahan Baku Curah Vaksin Covid-19
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Skema pelaksanaan vaksinasi yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtal "Kedatangan Vaksin Covid-19" yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkominfo TV, Senin (7/12/2020).
"Aturan rinci kedua skema itu akan segera diterbitkan dalam satu-dua pekan ke depan," lanjutnya.
Airlangga menyebutkan sejumlah peraturan pengadaan vaksin Covid-19 yang sudah ada, yakni Perpres nomor 99 Tahun 2020, Permenkes Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pengadaan Vaksin Covid 19, Kepmenkes nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan Kepmenkes Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis vaksin Covid-19.
Secara umum, di dalam aturan-aturan itu telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Vaksinasi: Aturan Teknis Vaksinasi Mandiri Belum Ada"