Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac telah mendarat dengan mulus di Bandara Soekarno-Hatta sejak satu minggu lalu.
Namun vaksin ini belum dapat digunakan, karena belum lolos uji kelayakan tahap ketiga.
Meski demikian, sejumlah rumah sakit sudah mulai membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono, pembukaan pendaftaran tersebut tidak masalah selama rumah sakit masih mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah terkait kegiatan vaksinasi.
"Kalau kemudian cuma buka pendaftaran, vaksinnya belum dipakai, boleh aja pendaftaran dibuka," kata Miko kepada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Baca: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Jokowi Minta Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Baca: 1,2 Juta Vaksin Sinovac Tak Bisa Langsung Digunakan di Indonesia, Ini Kata Presiden Jokowi
Kendati demikian, Miko menilai seharusnya pengaturan soal pemberian vaksin Covid-19 dikoordinir oleh Kementerian Kesehatan.
Serta sistem yang harus digunakan adalah pendataan siapa saja yang harus mendapat vaksin terlebih dahulu.
"Harusnya resmi pemerintah yang buka, agar tahu berapa. Harusnya di-list. Bukan buka pendaftaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, vaksin tahap awal harusnya diberikan untuk garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Adapun yang harus didahulukan, kata Miko, adalah tenaga kesehatan sebagai orang yang sering kontak dengan masyarakat termasuk pasien Covid-19.
"Untuk frontline, garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, melalui media sosial, Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII) di Bantul, Yogyakarta, membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin memperoleh vaksinasi Covid-19.
Sejak dibuka pada Jumat (11/12/2020) sudah ada beberapa warga yang menanyakan terkait kebenaran vaksinasi.
Dari akun Instagram @rumahsakit.uii diunggah mengenai vaksinasi covid-19 yang bisa dipesan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam unggahan itu juga disebut syarat dan ketentuan di antaranya estimasi ketersediaan vaksin Covid-19 antara 1-2 bulan, pasien yang melakukan perjanjian/booking vaksin Covid-19 akan mendapatkan prioritas.
Selain RS UII, ada beberapa rumah sakit lain yang membuka pendaftaran vaksin Covid-19.
Salah satunya adalah RS Bunda Jakarta yang juga ikut membuka pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat.
Pengumunan itu diunggah melalui akun Instagram resmi sejumlah rumah sakit swasta, seperti RSU Bunda Jakarta.
Dilihat Kompas.com dari akun Instagram RSU Bunda Jakarta, @rsubundajakarta, informasi itu diunggah sejak empat hari lalu.
RS tersebut bahkan membuka hotline bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri mengikuti program vaksinasi mandiri.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Wiku Adiasmito mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin melalui RS swasta.
"Sampai dengan saat ini pemerintah belum mengumumkan pemberian vaksin untuk masyarakat melalui RS swasta," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Wiku menegaskan, semua fasilitas kesehatan perlu mengikuti kebijakan pemerintah.
"Dan juga melangkah sesuai dengan perkembangan kebijakannya," tambahnya.
Sebelumnya, vaksinasi mandiri memang menjadi salah satu skema vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Baca: Reisa Broto Asmoro dan 4 Orang Lainnya Ditunjuk Sebagai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19
Baca: Jokowi Bakal Segera Datangkan 45 Juta Dosis Bahan Baku Curah Vaksin Covid-19
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Skema pelaksanaan vaksinasi yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtal "Kedatangan Vaksin Covid-19" yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkominfo TV, Senin (7/12/2020).
"Aturan rinci kedua skema itu akan segera diterbitkan dalam satu-dua pekan ke depan," lanjutnya.
Airlangga menyebutkan sejumlah peraturan pengadaan vaksin Covid-19 yang sudah ada, yakni Perpres nomor 99 Tahun 2020, Permenkes Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pengadaan Vaksin Covid 19, Kepmenkes nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan Kepmenkes Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis vaksin Covid-19.
Secara umum, di dalam aturan-aturan itu telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Sakit Mulai Buka Pendaftaran Vaksin Covid-19, Ini Kata Epidemiolog" dan "RS Swasta Mulai Tawarkan Vaksin Covid-19, Wiku: Semua Faskes Wajib Ikuti Kebijakan Pemerintah"