Polisi Bengkulu Ciduk Pria Cabul, Pamerkan Alat Vital dan Lakukan Masturbasi di Depan Remaja Putri

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria bernama Rohayadi (34), pelaku yang memamerkan alat kelamin dan melakukan masturbasi dihadapan sejumlah anak remaja putri, Kamis (10/12/2020) malam

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria bernama Rohayadi (34) diciduk Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Rohayadi adalah pelaku yang memamerkan alat viral di depan remaja putri, Kamis (10/12/2020) malam.

Diberitakan Tribunnews.com, dia tak hanya memamerkan alat kelamin saja.

Di hadapan korbannya, Rohayadi juga melakukan masturbasi.

Pelaku yang sudah memiliki seorang isteri dan dua orang anak ini ditangkap setelah orangtua korban melaporkan aksi Rohayadi.

Terhitung ada empat korban, dengan rentang usia antara 7-18 tahun.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan anak korban, serta mengumpulkan bukti – bukti,10 Desember 2020 malam Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Rohayadi di Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

Baca: Terbaru, Survei 4.761 Wanita soal Size Ideal Organ Vital Pria: Betulkah Mitos Lebih Besar Lebih Baik

ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual (pixabay.com)

“Aksi dari diduga pelaku yaitu ekshibisionisme termasuk tindakan cabul dengan melakulan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum,” ungkap Iptu Welliwanto Malau.

Rohayadi mengaku telah melakukan aksi tersebut berulang kali.

“Pengakuan tersangka, ada lebih dari 10 anak-anak cewek yang pernah dilihatkannya kelamin dari diduga pelaku. Semua anak-anak itu berasal dari satu desa tempat tinggalnya,” jelas Iptu Malau.

Pelaku terjerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008,” katanya.

Baca: EKSPERIMEN Kejam pada Monyet: Kepala Dibor dan Disemen, Organ Vital Disetrum demi Pelajari Penyakit

Berita Serupa: Gadis 4 Tahun Diculik dan Diperkosa di Selokan, Dipulangkan setelah Organ Vital Terinfeksi dan Rusak

Seorang pria menculik anak tetangga yang masih berusia 4 tahun dan memperkosanya dalam selokan.

Pria berusia 54 tahun yang diidentifikasi dengan nama belakang Liu itu menculik si gadis dari rumahnya di Harbin, China, pada Agustus 2020.

Ia membawa sang anak kembali ke rumah orangtuanya pada 30 Agustus 2020, seperti yang diberitakan DailyStar dari MailOnline.

Sang anak dipulangkan dengan keadaan memar dan memiliki noda darah.

Ia pun segera dilarikan ke perawatan intensif setelah didiagnosis menderita infeksi pada beberapa organ vitalnya.

Pelaku pemerkosaan (PEAR VIDEO via DAILYSTAR)

Baca: Dukun Cabul Diduga Setubuhi Istri Orang Dilaporkan Polisi, Saat Dilacak ada di Kalimantan

Tak lama setelahnya, polisi berhasil menahan Liu.

“Semua organnya telah terinfeksi dan rusak. Dia juga menderita gagal ginjal," kata ayah korban mengatakan kepada China News pada hari Selasa (1/12/2020).

Hingga kini, korban masih dalam kondisi kritis.

Selama interogasi polisi, Liu mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan memperkosa anak tersebut di selokan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: haerahr

Berita Populer