Fadil membandingkan respon masyarakat terhadap kerumunan sosial dan kasus perampokan.
Padahal, menurut Fadil, keduanya memiliki dampak yang sama, yaitu kematian.
“Saya memberi contoh sederhana. Ada satu perampokan disertai pemerkosaan sehingga menyebabkan terbunuhnya satu keluarga. Respons sosial Anda, reaksi Anda terhadap kasus ini pasti kan luar biasa. (Reaksinya) kasihan melihat berdarah-darah, sadis, pasti pemberitaannya bisa berseri-seri itu di media. (Pembunuhnya disebut) raja tega,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020), dikutip Kompas.com.
Namun, respon masyarakat menjadi berbeda melihat kasus Covid-19.
Padahal, kerumunan massa juga bisa memicu korban jiwa.
"Sama dengan kerumunan. Ujungnya sama-sama mati," kata Fadil.
Baca: 7 Kasus Hukum Rizieq Shihab, Terbaru Picu Kerumunan Massa : 3 Kali Tersangka, 5 Kali Terlapor
"Mortality rate-nya (akibat Covid-19) sekitar 1,3 persen. Setiap hari yang meninggal di Jakarta (karena Covid-19) 3-4 orang, bahkan lebih. Apa yang terjadi? Perasaan kita merasa biasa-biasa saja, padahal ini mati ini."
Karena bisa menyebabkan korban, Fadil merasa harus menindak tegas orang yang menimbulkan kerumunan.
“Yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materiil, ya harus kami tindak,” ujar Fadil.
“Kalau kita biarkan ada kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh. Jadi kenapa pelaku pelanggaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan harus kami tindak tegas? Ya itu, karena risiko, bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi,” ujar Fadil.
Mengapa Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan?
Baca: FPI Tak Berikan Informasi Keberadaan Rizieq Shihab, Wakil Sekretaris: Demi Keamanan
Diberitakan sebelumnya, Front Pembela Islam ( FPI) mempertanyakan penetapan pemimpin FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta bulan yang digelar bulan lalu tidak tepat.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.
Sugito mengatakan, Rizieq Shihab selalu mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan.
Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.
Sugito menyebutkan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.
Baca: Komnas HAM Panggil Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU, sekretaris panitia, A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya. Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, hingga Megamendung, Bogor.
Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.
"Sekali lagi saya saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020).
Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama Rizieq menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.
Karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Terjerat Kasus Kerumunan di Petamburan, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?"