FPI Tak Berikan Informasi Keberadaan Rizieq Shihab, Wakil Sekretaris: Demi Keamanan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hingga kini, keberadaan Rizieq Shihab masih menjadi misteri.

Polisi pun terus memberikan panggilan dan peringatan kepada Rizieq untuk hadir memberikan keterangan.

Saat ditanyai, pihak Front Pembela Islam (FPI) juga tak membeberkan dimana pemimpin mereka berada.

Menurut Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar, pihaknya enggan mengungkapkan keberadaan Rizieq dengan alasan keamanan.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," ucap Aziz di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Aziz menyebut, Rizieq saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

Alasan pemulihan, kata Aziz, juga menjadi alasan Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan di Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Namun, Aziz tidak mengungkap Rizieq terkena penyakit apa.

"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz.

Baca: Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro Jaya

Baca: Bertemu Komisi III DPR RI, Keluarga Simpatisan FPI: Kami Luruskan, Anak Kami Tidak Membawa Senjata

Ditetapkan tersangka

Terkait acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAw yang menghadirkan banyak massa, Rizieq Shihab bersama 5 orang lain ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka tersebut disebabkan karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Belum penuhi panggilan

Hingga kini, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer