Enam tersangka tersebut yakni Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020).
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Kemudian keenam tersangka tersebut disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Meskipun pada Kamis (10/12/2020), seharusnya Rizieq Shihab hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimun Polda Jabar.
Baca: Ini Rincian Pelanggaran Pasal yang Jadi Pedoman Penetapan Tersangka Rizieq Shihab
Baca: BREAKING NEWS Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Ada 5 Tersangka Lain
Namun imam besar FPI tersebut tak menunjukkan tanda-tanda akan datang.
Penyidik telah memanggil Muhammad Rizieq Shihab, dan rencananya Rizieq Shihab diperiksa hari ini.
Bahkan, tidak ada massa Front Pembela Islam ( FPI) yang datang.
Penjagaan di Mapolda Jabar juga tampak tidak ada yang luar biasa.
"Sampai sekarang belum mendapatkan konfrimasi ya, tapi masih menungu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik, apakah yang bersangkutan datang atau tidak. Jadi kita sama-sama menunggu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Habib Rizieq dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah karena menghadirkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Yakni, kegiatan peletakan batu pertama di pesantren Megamendung Kabupaten Bogor.
Meski tidak hadir, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Rizieq Shihab.
Baca: Begini Penjelasan Rizieq Shihab Soal Peristiwa di Tol Cikampek yang Tewaskan 6 FPI
Baca: Dituding Bantu Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia dari Saudi, Jusuf Kalla: Ibadah Dituduh Macam-macam
"Ya, tentunya kan ada tahapan lagi, ada tahapan, jika hari ini tidak hadir. Akan pemanggilan ulang. Nanti kita melihat lagi bagaimana apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak," katanya.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menambahkan pihaknya sudah menerima surat panggilan dari penyidik.
"Ada undangan panggilannya demikian, (kehadiran Habib Rizieq) nanti kami kabari," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Imam Besar FPI kini Terancam Tiga Tahun Hukuman Penjara