Pilkada Serentak, Bawaslu RI Larang Warga Datang ke TPS Menggunakan Masker Bernuansa Politik

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk menghindari hal-hal tak baik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pemilih dalam Pilksa 9 Desember tak memakai masker bernuansa poltik.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan dalam masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara menggunakan masker bergambar partai, pasangan calon (Paslon), atau jargon tertentu termasuk hal yang dilarang.

Pasalnya jika datang memakai masker bertema politik, sama saja sedang melakukan kampanye terselubung.

"Jadi saya mengimbau kepada pemilih ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) benar-benar tidak ada kegiatan atau atribut bersifat kampanye," terangnya.

Baca: Ibu RW di Indramayu Ketahuan Lakukan Serangan Fajar, Bagikan Uang Rp 20 Ribu Dalam Amplop

Menurut Abhan, dari hasil pengawasan secara umum didapati masker bagian dari material kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, secara nasional hasil pengawasan Bawaslu kondisi situasi menjelang hari H pemungutan suara masih normal.

Persoalan laporan logistik yang belum sampai, terutama daerah sulit dijangkau seperti di Maluku dipastikan aman.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan pemilih yang datang ke TPS untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ilustrasi orang menggunakan masker kain (alodokter.com)

Baca: Simak! Cara Nyoblos di Pilkada Serentak Hari Ini sesuai Protokol Kesehatan: Disediakan Sarung Tangan

"Kemudian kami juga mengingatkan kepada pemilih agar mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6, 10 dan 13 tahun 2020 cuci tangan, pakai masker, cek suhu hukumnya wajib," katanya.

Pihaknya menyatakan terhadap tim pemenangan, pemilih, atau simpatisan apabila menerima hasil calon yang didukung mendapat raihan suara tinggi agar tidak euforia.

Abhan mengungkapkan, karena euforia yang berlebihan berpotensi menciptakan kerumunan sehingga rawan berpotensi menjadi penularan virus Corona (Covid-19).

"Jangan sampai euforia itu mengundang kerumunan, dan ketika ditemukan kasus yang terpapar, asumsinya pilkada jadi sumber penyebaran Covid-19," ujarnya.

Warga diminta tegas bubarkan kerumunan

Juru Bicara (Jubir) Covid-19 dr Indra Yovi meminta semua penyelenggara dan pemilih dalam Pilkada serentak 9 Desember untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Karena pandemi Covid-19 masih terus bergulir di Indonesia, ia meminta semua pihak untuk tak menyepelekan prokes.

Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Indra juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tak menimbulkan kerumunan dalam Pilkada besok.

Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dalam pelaksanana pilkada, pihak penyelenggara telah menetapkan tata cara pemilihan, termasuk petugas di lapangan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat agar tidak terjadi klaster baru pilkada.

Baca: Besok Pilkada Serentak, Satgas Covid-19 Minta Warga Tegas Bubarkan Kerumunan Jika Ada

Baca: Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk

"Kan sudah ada aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU. Petugas yang di tempat pemungutan lebih ketat lagi, begitu juga masyarakat, harus mematuhi protokol kesehatan,"

Pemilih yang datang pun juga harus diperhatikan betul suhu badannya.

Jika pemilih yang datang terukur suhunya lebih dari 37 derajat, maka ia akan ditempatkan di bilik khusus.

"Nah, saat pengukuran suhu tubuh, jika ada yang di atas 37 derajat nanti biliknya tersendiri," kata Mimi.

Dia menyebutkan, untuk jam pencoblosan juga diatur, tidak sekaligus datang.

Satu TPS itu sekitar 500 orang, tidak boleh lebih, dan datang tidak boleh sekaligus bertahap.

"Ada jam-jamnya dalam undangan yang diserahkan. Ini untuk menghindari terjadinya klaster pilkada," jelas Mimi.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com/M Nafiul Haris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Datang ke TPS, Bawaslu RI Larang Pemilih Pakai Masker Bernuansa Politik



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer