Peristiwa penangkapan Menteri Juliari P. Batubara mengejutkan masyarakat karena politikus itu menjadi pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Selain karena faktor keserakahan, praktik korupsi yang dilakukan pejabat di tanah air sering dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu, berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi. Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana
Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.
Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.
Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.
Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Suap Mensos Juliari: Berawal dari Laporan Masyarakat, Terancam Hukuman Mati
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu. Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri. Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 30 April 2020, Juliari Batubara memiliki harta kekayaan sebesar Rp 47,188 miliar.
Sebagian besar harta yang dimiliki Juliari berbentuk properti yang meliputi aset tanah dan bangunan yang taksiran nilainya mencapai mencapai Rp 48 miliar.
Baca: Uang Suap Mensos Juliari Dipindahkan ke Beberapa Tempat, Semula Disembunyikan di Apartemen
Ia melaporkan memiliki dua aset properti di lokasi strategis di Ibu Kota, pertama yakni tanah dan bangunan seluas 468/421 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 9,3 miliar.
Berikutnya adalah tanah dan bangunan seluas 170/201 meter persegi yang juga berlokasi di Jakarta Selatan dengan taksiran harga Rp 3,46 miliar.
Aset-aset tanah dan bangunan milik Juliari lainnya tersebar di kawasan Bogor, Bandung, dan Simalungun, Sumatera Utara.
Status kepemilikan tanah tersebut berasal dari hasil sendiri dan hibah dalam bentuk warisan.
Dalam laporan LHKPN, Juliari melaporkan memiliki sebuah mobil Land Rover Jeep keluaran 2008 senilai Rp 618 juta.
Kendaraan tersebut merupakan satu-satunya mobil miliknya. Masih dalam laporannya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,16 miliar, dan surat berharga Rp 4,65 miliar, lalu memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp 10,21 miliar.
Jika ditotal, Juliari mempunyai harta Rp 64,7 miliar. Akan tetapi, ia diketahui juga memiliki utang senilai Rp 17,5 miliar. Dengan demikian, jumlah total harta Juliari Batubara adalah Rp 47,18 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara?"