Rincian Gaji dan Kekayaan Menteri Juliari yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

TRIBUNNEWSWIKI - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19.

Peristiwa penangkapan Menteri Juliari P. Batubara mengejutkan masyarakat karena politikus itu menjadi pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya. 

Selain karena faktor keserakahan, praktik korupsi yang dilakukan pejabat di tanah air sering dikaitkan dengan penghasilan.

Lalu, berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi. Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Tribunnews/Herudin)

Tunjangan dan fasilitas lain

Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.

Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara. (Facebook/JuliariPBatubara)

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Suap Mensos Juliari: Berawal dari Laporan Masyarakat, Terancam Hukuman Mati

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu. Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri. Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. 

Harta kekayaan

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer