Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ancaman hukuman mati dari KPK untuk tindak pidana korupsi dana penanganan bencana membayang-bayangi Menteri Sosial, Juliari P Batubara.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

Firli akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana ini termasuk bagi yang nekat korupsi dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Landasan utama dalam tuntutan tersebut, kata Firli, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Ketua KPK mengancam untuk jangan coba-coba melakukan korupsi dalam suasana bencana.

Atau pilihannya adalah hukuman mati bagi pelaku.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan

Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli.

Juliari P Batubara. (Facebook/JuliariPBatubara)

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bencana.

Tak terkecuali dana penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, Juliari P Batubara nekat memakan pengadaann bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Ini tak menutup kemungkinan jika KPK akan menjadikan Juliari sebagai pelaku korupsi pertama yang akan merasakan hukuman mati.

Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari kembali menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku korupsi dengan ancaman hukuman mati.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Ketua KPK Firli.

Baca: Uang Suap Mensos Juliari Dipindahkan ke Beberapa Tempat, Semula Disembunyikan di Apartemen

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Politisi dari partai PDIP-P itu diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Penangkapan Juliari ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

Dilansir oleh Kompas.com, MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Pernah kritik Anies soal bansos

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK, mensos Juliari Batubara tercatat pernah mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyaluran bansos Covid-19.

Pada saat itu, Juliari mengaku telah memeriksa 15 titik penyaluran bansos di DKI Jakarta.

Lalu ditemukan ada warga penerima bansos Kemensos sama dengan penerima bansos DKI.

Akibatnya terjadi kekacauan di lapangan.

"Pada saat Ratas [Rapat Terbatas] terdahulu, kesepakatan awalnya tidak demikian. Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover bantuan yang tidak bisa dicover oleh DKI," kata Juliari dalam Rapat Kerja Komisi VIII yang disiarkan langsung akun Youtube DPR RI, dilansir Rabu (6/5).

Juliari mengatakan awalnya pemerintah pusat hanya akan menyalurkan bansos kepada warga yang tidak menerima bantuan Pemprov DKI.

Jumlahnya sekitar 1,3 juta kepala keluarga.

Selain Juliari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga memberikan kritikannya terhadap Anies.

Saat itu, Anies juga telah memberikan tanggapan terhadap kritikan para menteri yang dialamatkan untuknya.

Anies pun mengaku tak mengetahui betul dimana letak kesalahannya dalam menyalurkan bansos bagi warga terdampak Virus Corona di DKI.

Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan

Baca: Seret Mensos Juliari Batubara, Dua Tersangka Patok Bagian Rp 10 Ribu Per Paket Bantuan Covid-19

Ia lantas menyampaikan klarifikasinya dalam kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (9/5/2020).

"Saya juga tidak tahu di mana yang dianggap salahnya, tapi saya ingin sampaikan saja bahwa dalam pembicaraan kita menyepakati untuk membatu 3,7 juta orang," ucap Anies.

Anies mengatakan, jutaan paket basos itu disalurkan di setiap keluarga yang terdampak Virus Corona.

Bahkan, ia menyebut semua pihak, termasuk tiga menteri itu, mengetahui betul tekni penyaluran bansos di DKI.

"Dan kemudian 3,7 juta orang itu dibaginya bukan paket per orang tapi paket per keluarga," jelas Anies.

"Kalau di level teknis semuanya tahu kok para pengelola program ini bahwa 1,2 juta KK (kepala keluarga)."

Anies menambahkan, tak ada perbedaan penyaluran bansos dari Pemprov DKI dengan yang diberikan pemerintah pusat.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Amy/Kaka, Kompas.com)

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer