Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara langsung pada 9 Desember 2020.
Salah satu daerah yang juga akan menggelar pilkada adalah Jawa Tengah.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, 21 daerah di antaranya akan melaksanakan pilkada.
Daerah tersebut yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Blora.
Kemudian ada Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.
Pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi ini diikuti 41 pasangan calon atau 82 calon kepala daerah di 21 kabupaten/kota se Jateng.
Baca: Ini yang Wajib Dilakukan Jika Pernah Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Salah Satunya Karantina
KPU Jawa Tengah pun telah memastikan penerapan peraturan baru dalam pencoblosan di TPS saat pilkada serentak berjalan berdasarkan prosedur pencegahan Covid-19.
Masyarakat yang ingin datang untuk menyalurkan hak pilihnya diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan ketat di setiap TPS yang berjumlah 44.077 TPS.
"Kalau sosialisasi sudah dilakukan sejak dimulai tahapan pilkada serentak, dimulai lagi pada 15 Juni 2020," jelas Komisiner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng Diana Ariyanti, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020).
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan berbagai cara.
Mulai dari pembuatan buku saku sebagai panduan pelaksanaan pemilihan di TPS, hingga pembuatan video tentang TPS sehat yang dibagikan melalui media sosial.
Peraturan baru bagi pemilih yang wajib diterapkan di setiap TPS pada pelaksanaan Pilkada 2020 di Jateng yaitu:
1. Jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS dari yang sebelumnya 800 orang
2. Pengaturan kedatangan pemilih agar tidak terjadi kerumunan yang dimulai pukul. 07.00-13.00 WIB
3. Larangan berdekatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter
4. Dilarang bersalaman di TPS
5. Wajib mencuci tangan di tempat yang disediakan sebelum dan setelah mencoblos
6. Pemilih diwajibkan memakai masker di TPS.
7. Petugas TPS menggunakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.