Sementara Ditahan Selama 20 Hari oleh Bareskrim Polri, Maaher At-Thuwailibi Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At Thuwailibi

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher, polisi mengeklaim telah bekerja sesuai prosedur.

Polri pun mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan apabila ingin menguji tindakan penyidik.

"Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucap Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer