Melalui Instagramnya, Nikita Mirzani mengatakan akan melaporkan Ustaz Maaher juga terkait ancamannya beberapa waktu lalu.
Diketahui Ustad Maheer dalam video Youtube-nya pernah mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, karena dinilai melecehkan Rizieq Shihab.
Jika Nikita tidak minta maaf, Ustad Maaher akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumahnya.
Namun sebelum ibu tiga anak itu melayangkan laporan ke polisi, Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Hinaan Kepada Habib Lutfi Pekalongan
Baca: Maaher At-Thuwailibi
Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Merespon penangkapan tersebut, Nikita Mirzani menyebut penangkapan ini bisa membungkam suara dari peseterunya itu.
“Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge BAC*T lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahan Instagramnya, Kamis (3/12/2020)
Lebih lanjut dia juga mengungkapkan mungkin saja dirinya akan melaporkan Ustaz Maaher untuk hukuman yang lebih berat.
“Gw diam bukan berarti gw tolol. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara.
By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA,” pungkasnya.
Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap
Baca: India Siap Keluarkan Izin Pemakaian Vaksin Pasca-Uji Coba AstraZeneca dan Sputnik V
Sementara itu Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar minta polisi tak pilih kasih dan menangkap orang yang sudah jelas tersangka ujaran kebencian.
Dia meminta polisi juga segera menangkap beberapa orang yang telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan oleh umat Islam namun tak ada tindak lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Aziz pun menyebutkan beberapa nama, satu di antaranya adalah Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
Baca: Dokter Sebut Pasien Penyakit Jantung yang Terkena Covid-19 Lebih Sulit Ditangani, Kenapa?
Baca: PT Telkom Indonesia Buka 11 Posisi Lowongan Kerja, Batas Akhir 31 Desember 2020, Cek Cara Daftarnya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Ustaz Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB.
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.
Baca: Drakor True Beauty akan Ada Cameo dari 3 Bintang Extraordinary You, Segera Tayang Ekslusif di Viu
Baca: Soal Deklarasi Republik Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Membuat Negara Ilusi
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri