Namun Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committe (MER-C), Sarbini Abdul Murad mengatakan jika hasil tes swab Rizieq telah keluar.
Meski demikian, dia menyebut hasil tersebut tidak dapat dipublikasikan alias bersifat rahasia.
“Sudah (keluar). Hasilnya rahasia,” kata Sarbini saat dikonfirmasi pada Senin (30/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dia juga menjelaskan, Rizieq Shihab menjalani tes swab saat dirawat di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca: Ada Keluarga Positif Covid-19, Satu RT di Yogyakarta Diisolasi
Baca: Kontroversi Tes Swab Rizieq Shihab, RS Ummi Minta Maaf dan Akui Ada Kelemahan
Tetapi Sarbini tidak menjelaskan secara rinci hari tan tanggal pastinya soal tes usap pada Rizieq itu dilakukan.
“(Sudah) Di rumah sakit,” kata Sarbini.
Di samping itu, terkait tes usap yang dilakukan MER-C terhadap Rizieq, Menko Polhukam Mahfud MD turut berkomentar.
Mahfud mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki kewenangan untuk melakukan swab test.
Sebab, MER-C tak memiliki labolatorium.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa MER-C tidak terdaftar sebagai lembaga medis.
“MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes Covid-19,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu (29/10/2020) malam.
Baca: Chord Kunci Gitar Dashboard Confessional - Dont Wait, And Suddenly Youre Deep Enough
Baca: Video Viral Ditonton 97 Juta Kali: Marah, Wanita Ini Tempel Permen Karet ke Rambut Penumpang Pesawat
Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pihak MER-C akan dimintai keterangan oleh petugas terkait hasil swab test Rizieq Shihab.
Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa bukan berarti MER-C dinyatakan bersalah atas tindakannya itu.
Selain MER-C, kata Mahfud, petugas juga akan memintai keterangan pihak Rumah Sakit UMMI, tempat Rizieq Shihab selama menjalani perawatan.
“Khusus untuk Rumah Sakit UMMI dan Mer-C juga akan dimintai keterangan. Mungkin hanya diperlukan data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah,” ujar Mahfud.
“Mungkin hanya dimintai ketrangan. Jadi, tidak harus dianggap melanggar undang-undang.”
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan kepada para pihak yang akan dimintai keterangan agar bersedia datang memnuhi panggilan.
“(Kalau) dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif,” ujar Mahfud.
Baca: Pihak FPI Benarkan Rizieq Telah Tak Lagi Dirawat di RS Ummi Bogor
Baca: Soal Rizieq Tinggalkan RS Ummi lewat Pintu Belakang, Polisi Selidiki Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, pihak MER-C juga telah memenuhi panggilan polisi terkait perawatan Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.