Prosedur Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili, Cukup Bawa Persyaratan Ini

Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prosedur Bikin Baru atau Perpanjang SIM di Luar Daerah Domisili

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki tiap pemilik atau pengendara kendaraan bermotor.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.

Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.

Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.

Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

ke Halaman 2 ===>



Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP

Berita Populer