Pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan menjadi libur nasional.
Penetapan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020 lalu.
Kemudian merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yg telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Yang menyatakan jika pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca: Jika Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, FPI Ancam Nekat Gelar Reuni PA 212
Baca: Pilkada 2020 Dituding Ada Kepentingan, Maruf Amin: Tak Melihat Seperti Sesuatu yang Mengganggu
Keputusan Presiden ditetapkan padaJumat (27/11/2020).
Penetapan hari libur nasional ini, menurut Jokowi, supaya memberikan kesempatan bagi para warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan.
Seperti yang kita ketahui, tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Saat ini tahapan Pilkada 2020 masuk dalam masa kampanye.
Masa ini dimulai pada 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang.
kemudian pada tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 menjadi pembersihan alat peraga kampanye dan masa tenang.
Untuk diketahui, tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bakal dilaksanakan pada 9 Desember sampai 20 Desember 2020.
Hasyim Asy’ari selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga sudah meninggung masalah hari libur ini pada Rabu (18/11/2020) lalu.
Hasyim mengatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.
Di mana hari libur nasional ini bukan cuma berlaku di 270 daerah Pilkada 2020.
Akan tetapi merata hingga seluruh wilayah di Tanah Air.
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," kata Hasyim.
Baca: Viral Video Uang Rp 100 Ribu Berserakan di dalam Mobil Pendukung Paslon Pilkada Bupati di Mojokerto
Baca: Elit Politik ‘Turun Tangan’ Jadi Juru Kampanye Gibran di Pilkada Solo 2020
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tidak akan ditunda oleh Presiden Joko Widodo.
Beberapa pihak sempat mendesak Pilkada 2020 ditunda karena dikhawatirkan bisa memperparah penyebaran Covid-19.
Namun, Pilkada 2020 diputuskan tetap dilaksanakan secara serentak di negeri ini pada 9 Desember mendatang.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan ada empat alasan Jokowi memutuskan tidak menunda Pilkada 2020.
Pendapat Jokowi tersebut juga sudah disampaikan kepada Mendagri.
“Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disampaikan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya," ujar Mahfud seusai rakor soal Pilkada 2020, Selasa (22/9).
Berikut empat alasan Jokowi tidak menunda Pilkada 2020:
Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.
Kedua, penundaan Pilkada karena bencana Covid-19 tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan corona akan berakhir.
Mahfud Ia mencontohkan di negara-negara yang kasus corona lebih buruk dari Indonesia, pemilu tidak ditunda. Misalnya di Amerika. Alhasil, Jokowi berpandangan, Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.
Ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.
"Plt itu tak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang saat pandemic, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis,” kata Mahfud.
Keputusan ini juga dengan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas besar.
Antara PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada 2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi.
"Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," kata Mahfud.
"Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar," kata Mahfud.
Keempat, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember.
Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat.
Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Keluarkan Keppres 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional