Dalam video yang beredar tersebut menampilkan ST dan MA yang masuk ke sebuah kamar hotel bintang 5 yang sama di kawasan Jakarta Utara.
Namun, keduanya masuk di waktu yang berbeda.
Video ini beredar dengan spekulasi bahwa mereka hendak melayani pelanggan untuk hubungan badan bertiga.
Dalam video tersebut, satu di antara artis yang tersandung prostitusi ini datang sendiri dengan memakai setelan hijau dengan celana hitam.
Kemudian disusul dengan mucikari perempuan dan artis lain yang menggunakan baju hitam dan celana putih datang.
Baca: 2 Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online: Selebgram Sering Terima Endorse & Pemeran Utama Film
Baca: Polisi Tangkap Satu Selebgram dan Satu Pemain Sinetron atas Dugaan Kasus Praktek Prostitusi Online
Dua orang ini terekam masuk ke kamar hotel yang sama.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Mucikari prostitusi artis berinisial AR dan CA ini mampu mengumpulkan pundi-pundi uang kira-kira Rp 300 juta dalam satu tahun.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," ujar Kombes Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara.
Diketahui tarif ST dan MA dibandrol Rp 110 juta oleh mucikari.
Pasutri muncikari ini memperoleh bagian Rp 50 juta dalam kasus ini.
Sementara unti si kedua artis ini hanya mendapat bagian Rp 30 juta saja untuk layanan hubungan badan bertiga.
Mucikari dalam kasus prostitusi artis mengaku jika Seleb berinisial ST dan MA telah melakukan praktik tersebut selama 1 tahun.
Dua mucikari ini merupakan AR (26) dan CA (25).
Baca: Dua Orang Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi saat di Hotel Atas Dugaan Kasus Prostitusi
Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap
AR dan CA diketahui sebagai pasangan suami istri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini.
Tersangka ini dikenai pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk ST, MA dan satu pria masih berstatus saksi.
Bahkan pada Kamis (27/11/2020) malam, mereka juga sudah dipulangkan.
Sederet Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Menjerat Dua Artis Berinisial ST dan MA
Artis dan selebgram berinisial ST dan MA diciduk polisi atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka diamankan polisi bersama dengan 2 pelaku lain yang merupakan mucikari dan pelanggan.
Keempatnya ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Pada Jumat (27/11/2020) polisi baru melakukan jumpa pers berkait penangkapan dua artis itu yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.
Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.
Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.
Kombes Pol Sudjarwoko menceritakan kronologi penangkapan dua artis tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.
"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.
Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila. Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Seorang Ibu Syok Berat Tahu Putrinya yang Masih SMP Terlibat Prostitusi: Izinnya Buat Konten Youtube
Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.
"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.
Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila. Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta itu, artis dengan inisial ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan ST dan SH.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri.
"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," ujar Sudjarwoko.
Sayangnya pihak kepolisian masih menyimpan informasi berkait dua artis yang diburu.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Video Artis ST dan MA di Hotel Layani Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 110 Juta Dapat Rp 30 Juta