Dalam video yang beredar tersebut menampilkan ST dan MA yang masuk ke sebuah kamar hotel bintang 5 yang sama di kawasan Jakarta Utara.
Namun, keduanya masuk di waktu yang berbeda.
Video ini beredar dengan spekulasi bahwa mereka hendak melayani pelanggan untuk hubungan badan bertiga.
Dalam video tersebut, satu di antara artis yang tersandung prostitusi ini datang sendiri dengan memakai setelan hijau dengan celana hitam.
Kemudian disusul dengan mucikari perempuan dan artis lain yang menggunakan baju hitam dan celana putih datang.
Baca: 2 Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online: Selebgram Sering Terima Endorse & Pemeran Utama Film
Baca: Polisi Tangkap Satu Selebgram dan Satu Pemain Sinetron atas Dugaan Kasus Praktek Prostitusi Online
Dua orang ini terekam masuk ke kamar hotel yang sama.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Mucikari prostitusi artis berinisial AR dan CA ini mampu mengumpulkan pundi-pundi uang kira-kira Rp 300 juta dalam satu tahun.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," ujar Kombes Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara.
Diketahui tarif ST dan MA dibandrol Rp 110 juta oleh mucikari.
Pasutri muncikari ini memperoleh bagian Rp 50 juta dalam kasus ini.
Sementara unti si kedua artis ini hanya mendapat bagian Rp 30 juta saja untuk layanan hubungan badan bertiga.
Mucikari dalam kasus prostitusi artis mengaku jika Seleb berinisial ST dan MA telah melakukan praktik tersebut selama 1 tahun.
Dua mucikari ini merupakan AR (26) dan CA (25).
Baca: Dua Orang Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi saat di Hotel Atas Dugaan Kasus Prostitusi
Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap
AR dan CA diketahui sebagai pasangan suami istri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini.
Tersangka ini dikenai pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk ST, MA dan satu pria masih berstatus saksi.
Bahkan pada Kamis (27/11/2020) malam, mereka juga sudah dipulangkan.