2 Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online: Selebgram Sering Terima Endorse & Pemeran Utama Film

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua artis yang tertangkap atas dugaan kasus prostitusi ternyata merupakan seorang selebgram dan seorang pemain film.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), menjelaskan si artis ini kerap tampil di FTV dan endorse.

"ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucap Sudjarwoko.

Bahkan untuk artis SH alias MY mengklain dirinya pernah memainkan peran utama di film layar lebar.

Dirahasiakan

Identitas dua artis yang ditangkap atas kasus dugaan praktik prostitusi online ini membuat netizen penasaran ini masih dirahasiakan polisi.

Polisi hanya merilis inisial nama artis yang ditangkap pada Selasa (24/11/2020) malam.

"Dua artis ini ST dan SH alias MY. Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi online," kata dia.

Baca: Dua Orang Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi saat di Hotel Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga meringkus 2 mucikari berinisial AR dan CA.

Penyelidikan terkait prostitusi online, lanjut Sudjarwoko, yang dilakukan oleh pada AR dan CA masih terus dikembangkan.

Saat ini polisi masih menahan dua mucikari yang berinisial yang dianggap telah melakukan praktik perdagangan manusia.

"Kami masih dalami jaringan AR dan CA," kata Sudjarwoko.

Sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap polisi dari Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa malam.

Sedangkan ST, SH alias MY dan konsumennya dijadikan sebagai saksi menurut penjelasan Sudjarwoko.

Foto artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sudah Bekerja 1 Tahun

Mucikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun

Mucikari dalam kasus prostitusi artis mengaku jika Seleb berinisial ST dan MA telah melakukan praktik tersebut selama 1 tahun.

Dua mucikari ini merupakan AR (26) dan CA (25).

AR dan CA diketahui sebagai pasangan suami istri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini.

Tersangka ini dikenai pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk ST, MA dan satu pria masih berstatus saksi.

Bahkan pada Kamis (27/11/2020) malam, mereka juga sudah dipulangkan.

Baca: Seorang Ibu Syok Berat Tahu Putrinya yang Masih SMP Terlibat Prostitusi: Izinnya Buat Konten Youtube

Baca: Wanita Palembang Buka Praktik Prostitusi di Kamar Rumahnya, Jajakan Gadis di Bawah Umur

Tarif Prostitusi Rp 30 juta

Dikutip Tribunewswiki.com dari Kompas.com, ST alias M (27) dan SH alias MA (26) telah dijaring polisi dalam dugaan kasus prostitusi online.

ST berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan.

Untuk SH alias MA (26) merupakan pemeran utama salah satu film layar lebar.

Kombes Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, dua artis yang terjaring prostitusi online ini bertarif Rp 30 juta.

Sedangkan untuk threesome sebesar Rp 110 juta.

Hal ini disampaikan oleh Sudjarwoko saat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.

Saat dilakukan pengerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok pada Rabu (25/11/2020), artis ST dan MA sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan threesome .

Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara .

ST dan MA kala itu, ujar Sudjarwoko, masing-masing sudah mendapat Rp 30 juta.

"Kemudian PADA Saat ditangkap ditangkap Ternyata kedua wanita Penyanyi melakukan activities asusila DENGAN Cara perempuannya dua, laki-lakinya Satu Yang biasa disebut DENGAN threesome DENGAN Tarif sebesar Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," imbuh dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, WartaKota)

Artikel ini telah tayang di WartaKota dengan judul Ungkap Prostitusi Online, Polisi Rahasiakan Identitas Pemain Film dan Selebgram yang Ikut Ditangkap



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer