Terbukti Sebarkan Data Pengguna, PIPC Korea Selatan Jatuhi Denda Rp 85 Miliar Terhadap Facebook

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Facebook

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda terhadap Facebook Inc.

Facebook didenda sebesar 6,7 miliar won atau setara dengan Rp 85 miliar.

Hal tersebut terjadi karena Facebook terbukti membagikan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa izin.

PIPC menemukan setidaknya ada 3,3 juta dari total 18 juta pengguna Facebook di Korea Selatan yang datanya diberikan ke operator seluler.

Tindakan tersebut disebut-sebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.

PIPC mengatakan, ketika pengguna masuk ke sebuah layanan menggunakan akun Facebook, informasi pribadi milik teman Facebook mereka pun turut dibagikan ke penyedia layanan tersebut tanpa persetujuan.

Adapun data yang dibagikan meliputi nama pengguna, alamat, tanggal lahir, pengalaman kerja, tempat asal, dan status hubungan dengan perusahaan lain.

PIPC menunjuk Facebook Irlandia Ltd sebagai pihak yang dikenai denda.

Baca: Facebook Beri Bantuan Rp12,5 Miliar untuk 400 UKM di Indonesia, Berikut Persyaratannya

Baca: Beli Modem di Facebook, Seorang Pria di Jember Malah Dapat Pecahan Genting dan Botol Air Mineral

Facebook didenda karena sebarkan informasi pribadi para pengguna. (The Telegraph)

Sebab, Facebook Irlandia Ltd yang memegang operasional Facebook di Korea Selatan selama periode tersebut.

Direktur Facebook Irlandia yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Tak hanya itu, direktur tersebut juga terancam bui hingga lima tahun penjara atau denda sebesar 50 juta won apabila terbukti melanggar Undang-undang Informasi Pribadi Korea Selatan.

Komisi juga mengatakan bahwa Facebook tidak kooperatif selama proses investigasi dan memberikan dokumen yang tidak lengkap atau salah.

PPIC juga telah mendenda Facebook sebesar 66 juta won (Rp 843 juta) karena memberikan dokumen yang tidak tepat.

Namun denda tersebut terpisah dari kasus utama.

Ilustrasi media sosial Facebook. (SHUTTERSTOCK)

Dari kasus tersebut, pihak Facebook Korea Selatan pun tak tinggal diam karena turut memberikan pembelaan.

"Kami bekerja sama dalam investigasi tersebut sepenuhnya,"

"Kami belum meninjau secara cermat undang-undang PIPC," jelas juru bicara Facebook.

Baca: Beli Motor Bodong di Facebook, Pria Ini Palsukan STNK dengan Jarum Pentul, Amplas, dan Pensil 

Baca: WASPADA! Penipuan Jual Beli Emas Antam di Facebook Telah Menelan 300 Korban

Facebook Korea Selatan menolak berkomentar lebih banyak terkait hal ini, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Yonhap News, Jumat (27/11/2020).

Pada tahun 2018, Komisi Komunikasi Korea Selatan mulai melakukan investigasi terhadap Facebook sebelum meneyerahkan penyelidikan ke PIPC.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagikan Data Pengguna Tanpa Izin, Facebook Didenda Rp 85 Miliar"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer