Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi itu sendiri ada dua jalur, yakni jalur pemerintah dan jalur mandiri.
Melansir Kontan.co.id, untuk jalur pemerintah, program vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada tenaga medis, aparat hukum, tokoh agama, tenaga pendidik, apatur pemerintah pusat sampai daerah, hingga BPJS penerima bantuan subsidi.
Sedangkan untuk jalur mandiri ini akan menyasar masyarakat yang berusia 19-59 tahun, ada sekitar 57 juta orang sasarannya vaksin corona atau Covid-19 dengan kebutuhan vaksin sekitar 115 juta dosis.
Berbeda dengan program pemerintah yang memberikan vaksin secara gratis, vaksin mandiri ini berbayar.
Baca: Kabar Baik, Uni Eropa Capai Kesepakatan dengan Moderna, 160 Juta Dosis Vaksin Corona Siap Dipasok
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri.
Chief Digital Healthcare Officer Bio Farma Soleh Ayubi mengatakan, rencananya masyarakat yang ingin melakukan vaksin mandiri bisa berbagai kanal. Mulai dari aplikasi, website hingga walk in.
“Jadi untuk daerah-daerah yang teknologinya sangat masif, kita berharap sebagian besar orang pake app in dan web in. Kalau di daerah-daerah yang belum maju, kita pakai walk in,” ujar Soleh dalam webinar, Selasa (24/11/2020).
Mengutip Kompas.com, untuk tahap pertama, masyarakat bisa melakukan registrasi dan pre-order vaksin Covid-19.
Baca: Keluarkan Dana Rp 19,8 Triliun, Filipina Siap Suntik Vaksin Covid-19 untuk 60 Juta Warganya
Setelah itu, pihaknya akan melakukan initial screening.
Sebab, nantinya vaksin Covid-19 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 sampai 59 tahun saja.
“Pre-order ini bisa digunakan untuk WNI dan WNA. Pengisian NIK ini KTP di-scan dengan aplikasi tersebut. Harapannya dengan proses ini kita akan dapatkan data yang sangat valid dan bagus,” kata dia.
Pre-order ini juga dilakukan untuk mengetahui kebutuhan vaksin di suatu daerah sebelum didistribusikan.
Dengan begitu, penyelenggara vaksinasi tak bisa memesan vaksin melebihi pesanan yang sudah dilakukan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan vaksin Covid-19.
“Begitu kita dapat dari pre-order, misalnya Pemalang, Jateng, kita butuh 1 juta dosis. Nah di belakang layar, kita akan siapkan. Begitu barang sudah dikirimkan ke Pemalamg, kita kirimkan reservasi,” ungkapnya.
Setelah melakukan registrasi dan pre-order, masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran.
Sesudah membayar, masyarakat tinggal menunggu notifikasi pengingat yang akan muncul di aplikasi tersebut.
Baca: Uji Coba Tahap Akhir Vaksin Corona, AstraZeneca Laporkan 90% Efektif Digunakan
Notifikasi pengingat tersebut untuk memberitahu masyarakat kapan waktu dilakukannya vaksinisasi.
Lalu, masyarakat yang telah memesan akan diberitahukan untuk mengisi form consent atau assent form.
Kemudian, masyarakat tinggal datang ke lokasi yang dipilih untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
“Begitu kita tahu orang ini eligable, dua jam sebelum proses penyuntikan, kita akan kirimkan notifikasi. In form-nya penting karena kalau si orangnya lagi sakit, enggak boleh divaksin, Ketika orang tersebut jawabannya eligable untuk divaksin, akan muncul scan barcode,” ujarnya.
Barcode tersebut nantinya harus ditunjukan begitu sampai di tempat penyuntikan.
Baca: Harga 3 Calon Vaksin Covid-19, Mulai dari Harga Rp200 Ribu hingga Rp500 Ribu Lebih per Dosis
Tujuannya, agar pemberian vaksin ini sesuai dengan orang yang melakukan pemesanan.
Nantinya, setelah penyuntikan barcode tersebut akan dicocokan dengan vial-ID dan NIK pasien.
“(Setelah disuntik) orang ini akan disurvei 30 menit apakah ada bengkak atau kemerahan. Kalau semua oke, selesai, setelah itu dua minggu akan datang lagi untum suntikan kedua. Prosesnya sama persis yang kedua;” kata dia.
Jika telah rampung proses penyuntikan, masyarakat akan mendapatkan sertifikat yang menandakan telah dilakukan vaksinisasi.
“Sertifikat ini juga diberikan ke kementerian atau misalnya ke PT KAI. Sehingga jika pasien ini mau naik kereta api mereka sudah bisa, karena KAI sudah dapat data masyarakat yang sudah divaksin," ucap dia.
Baca: Jumlah Angka Infeksi Covid-19 di Amerika Serikat Tembus 12 Juta Kasus, Vaksin Siap Disebarkan
Namun, saat ini belum bisa dilakukan proses pemesanan vaksin Covid-19 kategori mandiri.
Sebab, hal itu harus menunggu dari arahan pemerintah.
BUMN Farmasi tengah mengembangkan aplikasi untuk memesan vaksin Covid-19 secara online lewat aplikasi.
Upaya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses vaksin Covid-19 mandiri.
Baca: Perdana Menteri Spanyol Berencana Distribusikan Vaksin Covid-19 pada Januari 2021
Sebagai catatan, saat ini layanan pre-order vaksin memang belum tersedia karena pemerintah masih dalam proses pengadaan vaksin Covid-19.
“Segala proses vaksinasi akan dilakukan secara digital. Ada aplikasi khusus yang dikembangkan dan akan selesai Desember 2020 ini,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma Soleh Udin Al Ayubbi menambahkan, masyarakat yang akan mengikuti vaksin corona secara mandiri harus mengikuti tujuh tahapan sebelum dan sesudah vakasinasi.
Lewat apps, masyarakat yang ingin melakukan vaksin harus menyiapkan dan mengisi yakni;
2. Nomor telepon
4. Tempat dan tanggal lahir
6. Jenis kelamin
8. Pekerjaan
9. Kartu Keluarga (untuk pendaftaran secara keluarga)
Setelah mendaftar, peserta yang ingin melakukan vaksin corona secara mandiri secara otomatis dianggap sudah melakukan pemesanan awal alias pre-order atas vaksin corona dan kemudian harus melakukan pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri"