Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020).
Penangkapan Edhy Prabowo ini dibenarkan oleh wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Baca: Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," tuturnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini belum diketahui kapan KPK bakal menggelar konferensi pers terkait kepastian dugaan korupsi Edhy Prabowo.
Tak berselang lama dari kabar penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, nama Bu Susi menjadi trending di Twitter.
Nama Bu Susi ini mengarah pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjabat pada periode 2014-2019, yakni Susi Pudjiastuti.
Tak sedikit warganet yang membandingkan kedua tokoh yang pernah menjabat sebagai Menteri KKP tersebut.
"Reaksi Bu Susi setelah tahu berita Menteri KKP hari ini," tulis akun Twitter, @PrayogoTeguhA1.
"Bu Susi bilang orang yang korupsi harus ditenggelamkan. Tolong segera dieksekusi ituu buat menteri KKP yg baru setahun menjabat udh kena OTT KPK wkwkw," tulis @nopaalaja.
Kata-kata andalan Susi Pudjiastuti pun digemborkan para warganet, yakni 'tenggelamkan'.
Beberapa warganet membagikan pemberitaan di mana Susi Pudjiastuti sempat meradang dan menolak penangkapan benih lobster.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Persyaratannya
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:
Pada era Susi, terbit Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 56 Thun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Namun pada masa Edhy, larangan tersebut masuk daftar untuk direvisi.
Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Dia mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
“Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.
Maka dari itu, daripada jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak akan menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benuh lobster.
Baca: Tenggelamkan Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Ditangkap KPK terkait Ekspor Benih Lobster
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan.
Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.
Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang dibuat Susi Pudjiastuti.
Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.
Baca: Diamankan KPK Dini Hari Tadi, Ini Profil Menteri KKP Edhy Prabowo
"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.
Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.
Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.
Hapus hukuman penenggelaman kapal pencuri ikan Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.
Politisi Gerindra itu mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan.
Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.
Adapun, dia melanjutkan, yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.
"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).
3. Membuka impor garam
Kebijakan Edhy membuka impor garam dilakukan karena alasan keterpaksaan.
Sebab, hingga saat ini kemampuan garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri.
"Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan. Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut.
"Kalau ini sudah produksi , harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan). Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia.
"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong. Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," ujar Edhy Prabowo.