Deretan Kebijakan Kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo, Salah Satunya Ekspor Benih Lobster

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Edhy membuat sejumlah kebijakan kontroversial selama menjadi Menteri KP.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).

Selama menjabat sebagai menteri, Edhy yang berasal dari Partai Gerindra membuat sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.

Sejumlah kebijakannya mengubah beberapa kebijakan pendahulunya, yakni Menteri KP Susi Pudjiastuti yang menjabat pada periode 2014-2019.

Dilansir dari Kompas, berikut ini sejumlah kebijakan dari Menteri KP Edhy Prabowo yang dinilai kontroversial.

1. Ekspor benih lobster dibuka

Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang terbit pada era Susi Pudjiastuti.

Baca: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Nama Susi Pudjiastuti Menjadi Trending di Twitter, Ada Apa?

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

Menteri KP Edhy Prabowo (Dok KKP)

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi.

Dia mengatakan ekspor benih lebih baik dibuka sehingga mudah dikendalikan daripada benih jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, 

Edhy menegaskan dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.

Baca: Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster

2. Perbolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.

Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer