Agar Masyarakat Tak Berkerumun, Presiden Jokowi Minta Libur Panjang di Bulan Desember Dikurangi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memimpin upacara Peringatan HUT ke-75 TNI yang digelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Jokowi melalui Menteri PMK membahas pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri.

Jokowi meminta jatah libur pada bulan Desember dikurangi agar tak ada lonjakan kasus Covid-19.

Pasalnya jika hari libur panjang, masyarakat ditakutkan akan pergi berkerumun untuk menikmati liburan.

Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.

Nantinya teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.

Pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.

Baca: Hati-hati Jika Ingin Habiskan Libur Panjang di 32 Daerah Ini, Masih Zona Merah Covid-19

Baca: Tak Ingin Jadi Sumber Penularan Covid-19, Polri Siapkan Rencana Pengamanan Libur Panjang Oktober

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait terutama berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," tutur Muhadjir.

"Dan ini sangat penting upaya kita untuk terus agar Covid-19 bisa dikendalikan, sementara ekonomi juga bisa segera pulih seperti sedia kala," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, pembahasan libur tersebut diungkap oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Hal itu bertujuan agar libur panjang tak kembali menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 secara nasional seperti yang terjadi pada libur panjang di akhir Oktober.

"Secara khusus kita nanti akan bicarakan libur panjang yang ada di bulan Desember, ini yang akan kita bicarakan dalam rapat hari ini secara khusus," kata Jokowi.

Ia menambahkan, saat ini capaian penanganan Covid-19 di Indonesia sudah cukup baik.

Baca: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja: Libur Pekerja 2 Hari Seminggu Dihapus

Baca: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Tahun 2020 Bagi ASN, Ini Rinciannya

Hal itu terlihat dari jumlah kasus aktif Indonesia yang lebih kecil dari rata-rata dunia.

Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia sebesar 12,78 persen sedangkan rata dunia sebesar 28,41 persen.

Selain itu, Jokowi mengatakan hal tersebut juga terlihat dari tingkat kesembuhan di Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata dunia.

Adapun tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 84,03 persen sedangkan rata-rata dunia sebesar 69,20 persen.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK: Presiden Minta Libur Akhir Tahun dan Pengganti Cuti Idul Fitri Dikurangi"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer