Cara Mudah Memblokir STNK secara Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK. Warga Jakarta kini dapat memblokir STNK secara online atau tanpa harus pergi ke Samsat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus segera diblokir apabila kendaraan sudah berpindah kepemilikannya atau dijual.

Pemblokiran harus ini dilakukan paling lambat 30 hari setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Aturan mengenai hal itu ada dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Saat ini masyarakat, khususnya di Jakarta, bisa memblokir STNK tanpa harus pergi ke Kantor Samsat karena bisa dilakukan secara online. 

Cara ini lebih praktis, cepat, dan sangat berguna pada masa pandemi.

Baca: Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu

Ilustrasi BPKB dan STNK (Tribunjualbeli.com)

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, menganjurkan masyarakat memanfaatkan layanan daring ini. 

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," kata Wahyu Dianari, Jumat  (20/11/2020), dikutip dari Motorplus Online.

Bagi Anda yang belum melaporkan penjualan kendaraan, segera laporkan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

Baca: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Cara mengecek keaslian BPKB dan STNK

Jual beli mobil atau motor bekas merupakan hal yang lumrah.

Meski dibanderol lebih murah, Anda sebaiknya harus lebih berhati-hati saat melakukan transaksi.

Selain kondisi mobil atau motor, cek juga kelengkapan dokumennya. Sebab bukan tidak mungkin surat kendaraan itu dipalsukan.

Ilustrasi STNK (Gridoto.com)

Dokumen kendaraan yang dipalsukan tersebut, yaitu biasanya buku kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips cara mendeteksi BPKB dan STNK asli atau palsu.

Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan jika palsu sedikit buram.

Baca: Cara Mengubah Kesalahan Data pada BPKB dan STNK, Ini Syarat dan Tarifnya

Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang.

Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili.

Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Keempat, BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan, tapi data pemilik kendaraan tidak diubah.

Sekalipun berubah, akan terdapat bekas cetak ulang.

Baca: Ada Razia, Apakah STNK dan SIM Boleh Diambilkan Keluarga Jika Tertinggal di Rumah?

 Kelima, terakhir, pada halaman 14 jika BPKB asli, terlihat lambang Korlantas disinari cahaya ultraviolet.

Kalau diraba, keras akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul.

Bagian itu juga timbul kombinasi beberapa huruf dan angka.

STNK

Sementara untuk memastikan keaslian STNK, pertama Anda bisa menimbang ketebalannya.

Biasanya, yang asli akan sedikit memiliki bobot.

Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat sangat jelas, tidak pudar, serta terdapat hologram.

Ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK.

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Sementara pada bagian kanan terdapat lubang kecil-kecil bertuliskan 'STNK'.

Tapi jika masih merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Motorpus Online/Fadhliansyah/Kompas/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Motorplus Online dengan judul "Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online" dan Kompas dengan judul "Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer