Petani Gembel Gadungan Bawa Sabu 5 Kilo Senilai Rp 10 M, Ternyata Residivis dan Bandar Narkoba

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Narkoba

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria residivis dan juga bandar narkoba menyamar jadi petani gembel gadungan dengan membawa sabu seberat 5 kilogram.

Sabu tersebut diperkirakan mencapai harga hingga Rp 10 Miliar.

Lanning (38) merupakan residivis atas kasus perkara sabu di Kabupaten Pinrang ini telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno dalam konferensi pers di Polda Sulbar, Kamis (19/11/2020).

“Setelah kita periksa dipastikan lima paket yang disita dari tangan tersangka itu adalah sabu-sabu seberat 5 kilogram atau nilainya hampir 10 miliar rupiah,” ujar Eko.

Tersangka Lanning menjalankan aksinya itu dengan berakting menjadi petani gembel dengan pakaian lusuhdengan sandal jepit sambil membawa paket sabu dan berjalan kaki.

Lanning diringkus pada Rabu (18/11/2020) petang saat berada di Jalan Trans Sulawesi Kabupaten Majene, tepatnya di Jalan RA. Kartini lingkungan Pesangrahan, Kelurahan Pangali–ali, Kecamatan Banggae, Majene.

Baca: Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba

Adanya Laporan Warga

Awal mula penangkapan bandar sabu lintas provinsi ini dimulai dnegan adanya laporan warga tentang pria yang membawa barang mencurigakan.

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak cepat memotong jalur yang dilewati Lanning.

Petugas juga langsung bertindak dengan mengamankan pria yang dicurigai membawa barang haram itu saat di jalan.

Saat itu Lanning sedang membawa paket sabu seberat lima kilogram dari arah utara atau Mamuju menuju Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi nyaris terkecoh dalam penangkapan bandar narkotika yang bermodus menjadi petani gembel itu.

Namun, polisi segera memeriksa tersangka yang ternyata sempat menolak untuk untuk digeledah dan diperiksa.

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia (Megapolitan kompas)

Setelah pemeriksaan tersebut, ada sabu 5 kilogram yang ditemukan petugas dalam kantong plastik hitam yang terbungkus rapi.

Pengembangan kasus dilakukan untuk menangkap lima rekan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Lima buron polisi tersebut berinisial ZL, AN, AR, MR, dan DS.

Keberadaa pelaku sampai saat ini masih dicari polisi.

Asal usul barang haram hingga sampai di tangan para pelaku juga masih diselidiki.

Tersangka dan barang bukti lima bungkus sabu juga ikut diamankan polisi.

Saat ini Lanning terpaksa kembali merasakan sel tahanan Mapolda Sulbar.

Ancaman hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara juga menanti tersangka.

Baca: Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

Baca: Artis RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap karena Kasus Narkoba

TERPISAH, Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati

Seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial IZ (55) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Riau ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

IZ ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HW (52).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan nakoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Sementara itu, Mabes Polri menilai, Kompol IZ yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dai Kompas.com.

Selain itu, IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.(Dok. istimewa) (Kompas.com)

Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.

Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Detik-detik penangkapan

Penangkapan kedua pelaku berlangsung secara dramatis.

Dilansir oleh Kompas.com, diduga pelaku menyadari jika dirinya tengah diintai dan mereka mencoba kabur dengan mobil saat hendak ditangkap petugas.

Saat itu polisi segera mengejar mobil pelaku dan mencoba menghentikannya, Jumat (23/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, pelaku tak kunjung berhenti dan bahkan nyaris menabrak kendaraan lainnya.

Polisi terpaksa memberondong mobil pelaku dan membuat IZ tertembak di bagian lengan dan punggung.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan oknum polisi tersebut tertembak.

"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.

Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan.

Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.

"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung kepada wartawan, Sabtu sore.

Baca: Adik Pasha Ungu Ditangkap BNN Atas Dugaan Terlibat Sindikat Narkoba, Saya Nggak Tau, Ini Kehidupan

Baca: Tergiur Bayaran Rp 5 Juta, Seorang Oknum Sales Motor di Lubuklinggau Terciduk Jadi Kurir Narkoba

Atas aksinya tersebut, menurut Agung, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.

Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku.

Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.

Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku, namun pelaku tak kunjung berhenti.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Amy/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM dengan judul Menyamar Jadi Petani Gembel Berpakaian Lusuh, Bandar Narkoba Bawa Sabu 5 Kg Senilai Rp 10 M



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer