Panggilan ini terkait acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik maka akan memenuhi dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini telah menerima surat panggilan tersebut pada Rabu sore.
Dia juga menegaskan bahwa panggilan ini bukanlah pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasi atau keterangan tambahan.
Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca: Bupati Bogor Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Acara Rizieq di Megamendung
“Dan kemarin saya sudah menerima surat kemarin sore, sama juga untuk dimintai keterangan.
Jadi bahasanya bukan diperiksa tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor.
Intinya saya datang, sebagai warga negara yang baik, kalau ada urusan perkara dan hukum, wajib untuk menghormati prosesnya, Insya Allah saya hadir," ujar Ridwan Kamil saat berada di Bekasi, Kamis (19/11/2020).
Dalam konferensi pers, Ridwan Kamil menegaskan dirinya akan datang jika dipanggil oleh kepolisian.
Pemanggilan dirinya tersebut, Ridwan mengatakan hanya untuk memberi penjelasan dan menjawab hal-hal-hal yang bersifat teknis terkait acara tersebut kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pertanyaan teknis tersebut bagian dari materi yang panjang dan prosedur bagaimana proses-proses ini dilakukan.
Baca: Twitter Luncurkan Fitur Fleets Secara Global, Unggahan yang Bertahan 24 Jam Mirip Instagram Story
Baca: Vatikan Selidiki Akun IG Paus yang Beri Tanda Suka pada Foto Pose Dewasa: Akun Paus Dikelola Tim
Ridwan Kamil kembali menegaskan soal hierarki pemerintahan dalam menyikapi hal tersebut.
Dia mengatakan jika semua provinsi di luar Jakarta memiliki sistem kewenangan pemerintah yang berbeda.
Daerah di luar Jakarta, semua kewenangan teknisnya berada di Wali Kota dan Bupati.
Kang Emil juga mengatakan, proses perizinan tiap kegiatan ada di pemerintah daerah dan aparat setempat.
“Kalau di luar Jakarta, semua kewenangan ada di Wali Kota atau Bupati.
Jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jawa Barat itu dikelola oleh Bupati atau Wali Kota.
Karena hubungan Bupati, Wali Kota, dengan gubernur itu koordinatif. Jadi tidak wajib melaporkan, hanya koordinasi," jelas dia.
Baca: Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Jumat (20/11/2020) Hari Anak Sedunia
Mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan akan datang dengan ditemai oleh Biro Hukum dalam memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.