Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Kamis (13/11/2020).

Polisi menggerebek dan menangkap perwira polisi berinisial Iptu BS ini dengan barang bukti sabu.

Petugas mengamankan barang bukti dengan rincian sabu sebanyak 0.57 gram, dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Di mana uang tersebut diperkirakan merupakan hasil penjualan narkoba.

BS diduga tergabung dalam sindikat peredaran barang haram narkoba.

Petugas kembali melakukan penyelidikan pada empat orang warga sipil lain.

Mereka adalah BB, S (45), E (48) dan H (37).

Ternyata dua di antaranya tak lain adalah jaringan Iptu BS.

Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba

Baca: Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu seberat 83,4 gram dari kelima tersangka tersebut.

Barang bukti lainnya yang ditemukan adalah ekstasi 3,76 gram, ganja 4,1 gram, uang dan ponsel.

AKBP Dolly Gumara selaku Kapolres Pagaralam pada Rabu (18/11/2020) menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Ilustrasi polisi (DOK. KOMPAS.COM)

Hal tersebut dilakukan guna mencari kemungkinan adanya anggota polisi lainnya yang ikut terlibat di dalamnya.

"Semuanya masih didalami, sekarang masih terus dikembangkan. Mereka akan dikenakan pasal yang sama, Pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal," kata Dolly.

Dolly juga mengatakan jika tersangka tersbeut merupakan jaringan pengedar di Pagaralam.

"Mereka ini jaringan pengedar di Pagaralam. Saya tegas terhadap tindakan anggota, saya tidak pilih kasih, dan dia akan mendapat tindakan hukuman maksimal," lanjut Dolly. 

Pengembangan kasus, imbuh Dolly, akan terus dikembangkan demi mencari tentang adanya kemungkinan keterlibatan anggota polisi lainnya dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya mereka mengadakan operasi senyap guna meringkus peredaran narkoba di Kota Pagaralam.

Baca: Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati

Baca: BREAKING NEWS Jenazah Bandar Narkoba Cai Changpan Tiba di RS Polri Kramat Jati

Terpisah, Ikuti 'Program Pengakuan Dosa' saat HUT Bhayangkara, 240 Anggota Polisi Sumsel Akui Gunakan Narkoba

Para anggota kepolisian di Sumatera Selatan mengaku mengonsumsi narkoba melalui program 'pengakuan dosa'.

Program yang digagas oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dengan tujuan memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam tubuh Polri.

Mereka yang memanfaatkan program itu, juga dipastikan tidak akan dikenai sanksi hukum.

Bahkan, mereka akan dibantu untuk proses rehabilitasi hingga sembuh agar dapat kembali bekerja secara produktif

"Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi, Senin (6/7/2020).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Kompas.com/handout)

"Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap," tambahnya.

Sejak program itu disampaikan pada 15 Juni 2020 lalu, Supriadi mengatakan, sudah cukup banyak anggota polisi yang memanfaatkannya.

Tercatat hingga saat ini ada sebanyak 240 anggota polisi di Sumatera Selatan yang mengaku telah menggunakan barang haram tersebut.

Pengakuan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Kapolda secara langsung.

Mereka yang sudah mengakui kesalahannya tersebut selanjutnya akan dilakukan pendataan untuk mengikuti proses rehabilitasi.

"Dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.

Berikut adalah undang-undang yang diterapkan di Indonesia terkait Narkotika di Tanah Air:

Pasal 114 UU Narkotika

1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(*)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TRIBUN MAKASSAR)

Artikel ini telah tayang di Tribun Makassar dengan judul Kabar Buruk buat Kapolri Jenderal Idham Azis, Perwira Polisi Malah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer