Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Jerinx juga didenda sebanyak Rp 10 juta atas kasus yang menimpanya.
Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Penasehat Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan putusan itu.
"Kita akan mencermati proses ini tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," katanya.
Meski begitu, Sugeng kecewa dengan vonis hakim.
Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?
Hakim, kata dia, tak mempertimbangkan saksi ahli bahasa yang diajukannya.
"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini drs Jiwa Atmaja sama sekali tak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli," katanya.
Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka juga meminta waktu untuk berpikir.
"Kami dari jaksa menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyatakan pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.
Meski begitu, hakim menetapkan hukuman 14 bulan penjara kepada Jerinx juga mempertimbangkan dua hal.
Hal yang memberatkan yakni hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).