Ibu Tega Jadi Muncikari Anaknya yang Berusia 12 Tahun: 106 Pria Didakwa Pasal Rudapaksa Anak Ini

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu tega menjadi muncikari bagi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Sang anak kini dalam pemulihan sementara ibunya bersama 106 pria pedofilia yang pernah tidur bersama anak malang ini kini menghadapi dakwaan serius.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu tega 'menjajakan' anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun.

Sang ibu yang menjadi muncikari anak gadisnya yang malang itu dengan imbalan uang dan obat-obatan.

Sebanyak 106 pria pedofilia kini menghadapi dakwaan setelah disangkakan pernah meniduri anak malang ini.

Situs Daily Star, Kamis (19/11/2020), melaporkan peristiwa memilukan ini terjadi di Tallahassee, Florida, AS.

Sang ibu kini juga menghadapi dakwaan serius sementara anak malang itu dalam perlindungan negara.

Dalam penyelidikan polisi, si ibu menawarkan anaknya melalui sebuah situs pay-for-sex, sejak dua tahun lalu.

Baca: Perilaku Bejat Mertua Rudapaksa Menantunya 5 Tahun Terakhir: Mengadu ke Suami, Malah Disuruh Diamkan

Korban diidentifikasi oleh polisi di situs web pay-for-sex yang dipajang oleh ibu kandungnya. Foto hanya ilustrasi.

Sang anak pertama kali ditawarkan melalui situs itu sejak masih berusia 12 tahun.

Sang anak malang ini dalam penyelidikan polisi, disebut sudah melayani ratusan pria pedofilia bahkan sebelum usianya mencapai 13 tahun.

Baca: Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus

Sang ibu akan membiarkan orang berhubungan secara seksual dengan anaknya dengan imbalan uang atau obat-obatan, lapor saluran berita lokal WTXL.

Terdakwa mengatakan kepada penyelidik bahwa pertemuan itu diatur melalui pesan teks dan media sosial.

Sekitar 106 orang telah didakwa melakukan tindak pidana terkait kasus ini.

Sebanyak 106 pria pedofilia dan 72 lainnya didakwa dengan dakwaan berlapis, terkait dengan kasus anak malang berusia 12 tahun.

Mereka juga dikenai pasal berlapis, termasuk perdagangan manusia, pelecehan seksual dan keji pada anak di bawah 16 tahun.

Umumnya dikenal sebagai pemerkosaan menurut undang-undang di negara bagian dan memproduksi serta kepemilikan pornografi anak.

Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap

Sebanyak 72 terdakwa lainnya didakwa dengan pelanggaran ringan, termasuk permintaan prostitusi.

Di antara mereka yang ditangkap termasuk seorang guru olahraga dan mantan ketua organisasi penggalangan dana universitas.

Beberapa terdakwa adalah wanita, dituduh membantu mengatur "permainan" berbayar dengan gadis malang itu dengan imbalan uang tunai.

Sang ibu yang tega 'menjual' anaknya sendiri kini menghadapi dakwaan serius. Foto hanya ilustrasi.(Tribunnews.com)

Lorena Vollrath-Bueno, kepala kejahatan di Kantor Kejaksaan Negara, mengakui sulit mempercayai ada ibu dan ratusan pria di kotanya melakukan perbuatan sekeji itu.

"Saya tahu sulit untuk percaya bahwa hal seperti ini terjadi di sini di komunitas kami, tetapi memang terjadi," katanya prihatin.

Baca: Seorang Ibu Syok Berat Tahu Putrinya yang Masih SMP Terlibat Prostitusi: Izinnya Buat Konten Youtube

Kepala Departemen Kepolisian Tallahassee Lawrence Revell menambahkan polisi sangat serius mengungkap kasus keji ini sejak awal mula tercium.

"Penangkapan dalam operasi ini adalah puncak dari kerja keras dari penyelidik kami yang berdedikasi, yang telah bekerja tanpa lelah untuk menghadirkan keadilan bagi para korban dalam kasus ini," ujarnya.

Para aparat penegak hukum di Tallahassee tak mempercayai kasus sekeji ini bisa terjadi di kotanya. Foto hanya ilustrasi. (SHUTTERSTOCK)
Halaman
12


Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer